Repelita [Jakarta] - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyuarakan pandangannya terkait kontroversi dokumen kelulusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang hingga kini menyita perhatian khalayak luas.
Penyelesaian secara transparan dinilai Oegroseno amat mendesak guna menghentikan silang pendapat sekaligus menghindarkan tindakan pemidanaan atas suara kritis masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ia menggarisbawahi bahwa sorotan terhadap isu keabsahan berkas pendidikan tersebut sudah meluas hingga tingkat manca negara.
"Isu dugaan ijazah palsu (Jokowi) atau bukan palsu pun sudah dimonitoring negara-negara (lain) di dunia," ujar Oegroseno, Kamis (6/8/2026).
Demi menjaga martabat bangsa, Oegroseno menilai langkah pembuktian secara sukarela merupakan tindakan terbaik yang semestinya ditempuh.
"Seharusnya, ya demi nama baik bangsa Indonesia beliau tunjukkan, saya kuliah dulu di Universitas Gadjah Mada," ucapnya.
Sikap terbuka diyakini mampu menuntaskan kegaduhan tanpa perlu menempuh jalur penindakan hukum terhadap publik yang bertanya.
"Jadi, udahlah apa yang mau ditanyakan selesai kan, gak usah menghukum, pengen menghukum rakyatnya yang mengkritisi lagi, ya gak perlu," sambung dia.
Sebagai purnawirawan kepolisian, ia menegaskan rekam jejak kepemimpinannya yang selalu menolak tindakan penjeratan hukum yang tidak tepat.
"Menurut saya, jadi, apa sih sebenarnya bisa menghukum orang. Saya kalau selama di Kepolisian paling anti kriminalisasi," tegasnya.
Memasuki masa pensiun, ia kini memfokuskan peran pada pemberian pemahaman serta edukasi hukum kepada warga.
"Makanya seperti ini kan saya karena tidak bisa teriak terlalu banyak," imbuhnya.
Ia mengandaikan jika masih memegang kewenangan aktif di korps bhayangkara, penanganan perkara akan dilakukan dengan memanggil pelapor untuk menyerahkan dokumen asli.
"Tapi kalau saya masih aktif, saya akan minta Pak Jokowi., bapak serahkan ijazah bapak nanti di Polda Metro karena bapak melaporkan itu," tandasnya.
Prosedur pembandingan berkas dinilainya cukup sederhana dengan melakukan verifikasi fisik serta pengesahan salinan dokumen.
"Nanti kalau perlu setelah dilihat, dipotokopi, legalisir, yaudah ini sesuai dengan hasil yang pernah dilihat polisi kan gitu aja," kuncinya.
Di sisi lain, mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut menyoroti perkara hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyasumma terkait tuduhan serupa.
Substansi persidangan yang bergulir menurut Mahfud semestinya berfokus pada verifikasi keaslian bukti berkas pendidikan yang dipersoalkan.
"Saya melihat kasus Roy dan Tifa ini aslinya itu adalah urusan ijazah palsu," ujar Mahfud, Kamis (6/8/2026).
Kepastian hukum dinilai sulit tercapai apabila pemeriksaan fisik dokumen utama justru dikesampingkan dalam proses peradilan.
"Ini kan ijazah, ayok buktikan dulu dong ijazahnya," tegasnya.
Kehadiran sosok pemilik dokumen secara langsung di ruang sidang dipandang sangat krusial demi validitas pembuktian.
"Anda mengusut ijazah Pak Jokowi palsu. Hadirkan Pak Jokowi yang punya ijazah," tandasnya.
Absennya pihak pemilik dokumen dalam forum persidangan diyakini bakal menyulitkan penyimpulan keaslian berkas secara hukum.
"Kalau dia (Jokowi) gak datang, berarti tidak ada bukti bahwa ijazah dia asli," kuncinya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok