Berita, Nasional

OC Kaligis Sebut Ijazah SMA Gibran Tidak Akan Pernah Ditemukan Karena Langsung Kuliah ke Luar Negeri Selepas SMP

Repelita.id

16 October 2026 21:33 WIB

OC Kaligis Sebut Ijazah SMA Gibran Tidak Akan Pernah Ditemukan Karena Langsung Kuliah ke Luar Negeri Selepas SMP
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Perdebatan publik mengenai keabsahan dokumen akademis milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik analisis kritis dari praktisi hukum senior.

ADVERTISEMENT

Pakar hukum kawakan Otto Cornelis Kaligis memproyeksikan bahwa lembaran ijazah tingkat sekolah menengah atas milik sang pejabat tidak akan pernah ditemukan oleh khalayak luas.

Dirinya berargumen bahwa sang Wakil Presiden langsung bertolak menuju mancanegara demi meneruskan studi setelah menuntaskan kewajiban belajar di sekolah menengah pertama.

Poin pemikiran tersebut dituangkan oleh Kaligis dalam sebuah tulisan opini yang membedah polemik keabsahan berkas kelulusan beserta putusan dari pihak Mahkamah Konstitusi.

Ia memandang rekam jejak akademis mantan Wali Kota Solo tersebut di wilayah Singapura dan Australia mutlak ditinjau berdasarkan regulasi pendidikan lokal setempat.

Kaligis menuliskan, “Mengenai ijazah SMA Gibran, pasti sampai kiamat pun rakyat tidak menemukan ijazah SMA Gibran karena memang Gibran, selepas SMP, melanjutkan sekolahnya di Singapura dan Australia.”

Di samping memberikan ulasan mengenai tiadanya ijazah setingkat SMA, sang advokat turut mempersoalkan akurasi pencarian legalitas atas kepemilikan gelar akademik Bachelor of Science.

Melalui catatan tertulisnya, ia menyinggung pernyataan terdahulu dari sang Wapres yang mengklaim telah berhasil meraih predikat sarjana Strata 1 tersebut di Singapura.

Ia kemudian mempertanyakan alasan mendasar di balik sikap majelis hakim konstitusi yang terkesan enggan mendalami berkas otentik yang berkaitan erat dengan status sarjana itu.

Dirinya berpendapat bahwa investigasi menyeluruh terhadap riwayat pendidikan sang anak sulung presiden terdahulu wajib menyentuh seluruh tahapan sebelum melangkah ke gerbang universitas.

Pria paruh baya ini juga menyertakan rekam jejak pengalamannya dalam menuntaskan serangkaian perkara litigasi internasional guna memperkuat argumentasinya terkait sistem verifikasi dokumen asing.

Ia melemparkan kritik tajam terhadap materi pertimbangan hukum dari lembaga peradilan konstitusi dalam mengadili gugatan kelayakan administratif pencalonan wapres pada Pemilu 2024.

Lembaga yudikatif tersebut dinilai membiarkan celah ketidakpastian hukum dengan tidak melacak lebih jauh keabsahan berkas studi yang diterbitkan oleh institusi di Singapura.

Kaligis bahkan tidak ragu melabeli produk hukum MK tersebut sebagai sebuah keputusan yang kental akan muatan politis lantaran mengabaikan pemeriksaan intensif atas gelar Bachelor of Science.

Kendati demikian, seluruh rentetan analisis kritis yang dipaparkan oleh sang pengacara murni merupakan penilaian personal terhadap jalannya persidangan dan bukan ketetapan resmi pengadilan.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, majelis hakim MK mengonfirmasi ketiadaan bukti meyakinkan berupa lembaran ijazah otentik berskala internasional.

Otoritas hukum menegaskan tidak mendapati dokumen kelulusan luar negeri yang menerangkan status kelulusan setara sekolah menengah atas atau sederajat atas nama yang bersangkutan.

Pihak pengadilan juga menyoroti kelemahan yuridis dari lembar certificate of attendance yang dijadikan bantalan dasar dalam menerbitkan disposisi surat penyetaraan pendidikan nasional.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, dokumen administratif tersebut sejatinya hanya menerangkan aspek tingkat kehadiran fisik dalam program pembelajaran dan bukan sebuah indikator kelulusan.

Namun, lembaga peradilan tertinggi itu tetap memutuskan bahwa berkas gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana beserta kelompok pemohon lainnya tidak dapat diterima ke persidangan.

Langkah penolakan perkara tersebut diambil lantaran para pihak penggugat dinilai tidak memenuhi kriteria kedudukan hukum yang sah secara konstitusi untuk bersidang.

Di sisi lain, Gibran jauh-jauh hari telah memberikan bantahan bahwa dirinya mustahil dapat menembus jenjang perguruan tinggi tinggi andai tidak pernah lulus dari fase sekolah sebelumnya.

Dirinya mengklaim telah menuntaskan kewajiban akademik hingga meraih ijazah S1 di Singapura serta berjanji akan mengadopsi langkah lanjutan untuk merespons seluruh poin sorotan MK.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung