Repelita Jakarta - Mantan investigator Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan melayangkan kritik menohok menanggapi pernyataan penyesalan dari oknum pelaku penganiayaan berat terhadap pegiat KontraS Andrie Yunus.
Reaksi keras tersebut mengemuka pasca-para terdakwa penggelontoran zat kimia korosif kepada Andrie Yunus mengutarakan permohonan maaf mereka di hadapan majelis hakim pengadilan.
ADVERTISEMENT
Melalui rilis opini di akun media sosial X pribadinya, Novel Baswedan mensinyalir adanya pamrih tertentu di balik sandiwara penyesalan yang dipertontonkan oleh para pelaku tersebut.
Dirinya menduga manuver pengakuan salah itu sengaja digulirkan semata-mata agar komplotan penyerang mendapat pemakluman hukum berupa vonis hukuman ringan dari majelis hakim.
“Pelaku mau minta maaf ini sy yakin hanya utk syarat agar nanti terlihat wajar dihukum ringan,” tulis Novel Baswedan, dikutip Jumat (15/5/2026).
Tak berhenti di situ, tokoh pejuang antikorupsi ini juga membongkar berbagai kejanggalan dalam tata cara pelaksanaan persidangan perkara tindak pidana tersebut.
Ia memandang jalannya peradilan militer bagi para eksekutor pelukaan Andrie Yunus ini sarat akan rekayasa serta dipenuhi oleh kesaksian palsu yang mencederai keadilan.
“Bgmn bisa dipahami bila proses sidangnya banyak manipulatif dan penuh kebohongan,” ungkapnya.
Novel kemudian meluapkan kegeramannya dengan membuat perbandingan andai para pelaku kriminal tersebut diposisikan sebagai korban penyerangan zat kimia berbahaya itu.
“Coba saja bila pelaku disiram air keras di badannya (nggak usah mukanya), lalu dibiarkan selama 1 jam, agar pelaku bisa merasakan bgmn dampak kejahatannya yang begitu kejam,” jelasnya.
Menurut pandangannya aksi premanisme tersebut telah mengakibatkan kerusakan fisik yang fatal sekaligus meninggalkan beban trauma psikologis mendalam bagi korban.
“Dan berdampak luka berat bagi korban, serta pemulihan yang panjang, itupun tidak bisa pulih seperti sediakala,” tambahnya.
Pada agenda sebelumnya para terdakwa penganiayaan Andrie Yunus menuturkan keinginan mereka untuk mengutarakan rasa bersalah dalam lanjutan sidang di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Rabu (13/5/2026).
Kala itu ketua majelis hakim Fredy Ferdian memberikan panggung bagi para pesakitan untuk mengutarakan pesan terakhir mereka kepada pihak korban maupun khalayak umum.
“Pertanyaan saya, harapan apa dan permohonan apa yang Saudara berikan kepada korban Andrie Yunus maupun kepada khalayak umum. Silakan disampaikan,” kata hakim.
Merespons lampu hijau dari hakim, Terdakwa I Edi Sudarko lantas membacakan nota permohonan maaf kepada jajaran petinggi militer beserta pihak korban.
“Yang pertama, kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, kemudian Bapak Menhan, Bapak Kabais, dan seluruh pimpinan kami serta seluruh prajurit TNI atas perbuatan kami, mohon maaf karena memperburuk citra TNI,” kata Edi Sudarko.
“Yang kedua, kami mohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh, dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga,” tutupnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok