Berita, Hukum

Noel Tolak Irvian Bobby Jadi Saksi Mahkota, Sebut Sultan Kemnaker Itu Harus Dihukum Mati

Repelita.id

20 April 2026 22:27 WIB

Noel Tolak Irvian Bobby Jadi Saksi Mahkota, Sebut Sultan Kemnaker Itu Harus Dihukum Mati
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menolak terdakwa Irvian Bobby Mahendro menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker.

Penolakan itu disampaikan Noel sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

“Orang ini tidak layak menjadi saksi mahkota, karena dalam undang-undang KUHAP baru, ada beberapa ketentuan dan syarat sebagai saksi mahkota. Pertama, harus peran yang paling ringan. Nah, ini orang yang paling berat nih orang ini perannya,” kata Noel di dalam ruang sidang.

Menurut Noel, mantan anak buahnya itu tidak hanya melakukan pemerasan, tetapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu dibuktikan dengan adanya aliran dana penampungan di berbagai pihak hingga kepemilikan kendaraan mewah milik Bobby.

“Yang selama ini di-framing KPK itu mobil saya kan, ternyata itu mobil dia. Ada Nissan GTR, BMW, dan tas mobil-mobil mewah lah ya,” kata Noel dengan nada kesal.

Oleh karena itu, Noel berharap Jaksa Penuntut Umum bisa menguak seluruh kejahatan yang dilakukan Bobby secara terang-terangan.

Ia pun berharap Bobby yang dikenal sebagai Sultan Kemnaker itu dapat dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

“Kita berharap manusia ini harus dihukum mati. Harus dihukum mati. Nah itu PH-nya tuh. Itu PH-nya tuh, itu PH-nya tuh. Itu advokatnya tuh, itu advokatnya tuh,” kata Noel sambil menunjuk ke arah para pengacara Irvian Bobby.

Sebelumnya, Noel didakwa bersama-sama dengan sepuluh pihak lainnya telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar.

Selain pemerasan, Noel disebut mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta serta menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Noel didakwa bersama sepuluh pihak lainnya yang terdiri dari pejabat dan pihak swasta.

Para terdakwa lainnya adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025.

Kemudian Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

Selanjutnya Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 tahun 2020-2025.

Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 juga turut menjadi terdakwa.

Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025 sampai sekarang pun tak luput dari jeratan hukum.

Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 juga menjadi salah satu terdakwa.

Selain itu, Sekasari Kartika Putri, Supriadi, Temurila dari PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia juga didakwa bersama Noel.

Seluruh terdakwa dianggap telah merugikan keuangan negara melalui praktik korupsi dalam proses sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung