Berita, Hukum

Noel Menangis Minta Maaf ke Prabowo dan Rakyat Indonesia Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Rp3,43 Miliar

Repelita.id

05 June 2026 12:41 WIB

Noel Menangis Minta Maaf ke Prabowo dan Rakyat Indonesia Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Rp3,43 Miliar
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

Selain kepada kepala negara, ia juga menuturkan penyesalan mendalam kepada seluruh rakyat Indonesia serta elemen buruh yang selama ini menjadi fokus perjuangannya.

Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya, ucap Noel saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/6/2026).

Politisi yang menjabat pada periode 2024–2025 itu mengakui bahwa putusan hukum ini menjadi pukulan terberat dalam perjalanan karier serta kehidupannya.

Ia menyatakan diri telah lalai dalam menjalankan amanah sehingga mengecewakan banyak pihak, termasuk para pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja.

Ya, ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, menjadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa, tuturnya menegaskan sikap tanggung jawabnya.

Pengadilan menyatakan Noel terbukti menerima aliran dana gratifikasi sebesar Rp 3,43 miliar serta satu unit motor mewah jenis Ducati Scrambler dari hasil pemerasan sertifikasi K3.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai nominal gratifikasi.

Kasus ini turut melibatkan sepuluh orang terdakwa lainnya yang menjalankan modus serupa dalam pengurusan dokumen keselamatan kerja di lingkup kementerian terkait.

Perbuatannya dinilai melanggar aturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung