Repelita Jakarta - Kabar mengenai rencana kehadiran mantan Presiden Joko Widodo dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa kembali menjadi sorotan publik.
Informasi tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Sahabat soleh yang mengulas perkembangan terbaru seputar batasan kehadiran Jokowi di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Menurut pembahasan di kanal tersebut, muncul pernyataan bahwa Jokowi hanya akan menghadiri sidang sebanyak satu kali saja selama proses persidangan berlangsung.
Banyak pihak mulai mempertanyakan alasan di balik pembatasan tersebut dan menilai apakah hal itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam unggahan di kanal YouTube Sahabat soleh, dijelaskan bahwa situasi ini memicu kecurigaan terkait kemungkinan adanya pengaturan agenda sidang agar kehadiran Jokowi cukup dilakukan sekali.
Roy Suryo sendiri sebelumnya sempat menekankan agar tidak ada upaya merekayasa jadwal persidangan supaya pihak pelapor hanya perlu hadir dalam satu kesempatan.
Ia menegaskan bahwa nomor perkara dan tahapan sidang antara dirinya serta Dokter Tifa berbeda sehingga tidak seharusnya digabungkan demi kemudahan satu pihak.
Pernyataan Roy Suryo itu disampaikan dalam konteks permintaan agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang ada tanpa intervensi terhadap agenda majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi sebelumnya telah memastikan kliennya siap hadir untuk menunjukkan dokumen ijazah asli mulai dari jenjang SD hingga S1 apabila dipanggil oleh majelis hakim.
Namun, kehadiran tersebut tidak berarti harus mengikuti seluruh rangkaian sidang dari awal hingga akhir, melainkan sesuai dengan agenda pembuktian yang ditentukan pengadilan.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan pencemaran nama baik terkait tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu, yang kemudian membawa Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Proses hukum masih terus berjalan dengan tahapan yang berbeda antara kedua terdakwa, termasuk pembacaan dakwaan dan nota perlawanan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Publik pun menunggu bagaimana majelis hakim akan mengatur kehadiran saksi pelapor agar proses persidangan tetap objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok