Berita, Nasional

Nasib Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa di Ujung Tanduk Terkait Kasus Ijazah Jokowi?

Repelita.id

16 May 2026 17:43 WIB

Nasib Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa di Ujung Tanduk Terkait Kasus Ijazah Jokowi?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelaran konferensi pers formal yang diinisiasi oleh pakar hukum tata negara Refly Harun bersama tim penasihat hukum dari Tifa Roy Advocate kembali memantik perhatian publik terkait kelanjutan perkara hukum yang menyeret nama Roy Suryo serta Dokter Tifa.

Melalui siaran pers langsung yang ditayangkan lewat kanal YouTube Official iNews pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 kemarin, pihak pengacara memaparkan analisis yuridis mengenai kejelasan nasib hukum para terlapor tersebut, di mana peluang kejaksaan untuk menerbitkan status P21 atas berkas perkara mereka dinilai sangat tipis.

ADVERTISEMENT

Pernyataan optimistis mengenai kelemahan konstruksi hukum yang dibangun oleh pihak penyidik kepolisian tersebut disampaikan secara lugas oleh Refly Harun melalui ucapan “Jadi tadi kami sudah ee mendiskusikan dengan kesimpulan kecil kemungkinan bisa P21 kalau berdasarkan analisis yang kami punyai,” di hadapan awak media.

Lebih lanjut, ia menjabarkan adanya indikasi kekeliruan fatal dalam manajemen penyidikan di tingkat kepolisian, khususnya terkait dugaan penyelundupan sejumlah pasal pidana di dalam Undang-Undang ITE yang dinilai sama sekali tidak bersesuaian dengan kronologi peristiwa riil di lapangan.

Konfrontasi terhadap tata kelola penanganan perkara hukum di jajaran Polda Metro Jaya tersebut dipaparkan secara mendalam oleh sang pakar melalui kelanjutan argumen hukumnya yang berbunyi “Utama secara formil dan materiil kami sudah sampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi bahwa kasus ini penuh banyak kesalahan atau ee pelanggaran hukumnya,” guna memberikan edukasi publik.

Pihak penasihat hukum juga menyoroti adanya gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang diajukan oleh barisan purnawirawan perwira tinggi militer bersama mantan hakim agung terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai langkah koreksi total atas transparansi hukum.

Di samping itu, perwakilan konsultan hukum tim pembela Mas Didit menegaskan bahwa status perkara ini seharusnya gugur demi hukum lantaran prosedur formalitasnya telah kedaluwarsa serta melibatkan pelapor eksternal yang tidak memiliki legal standing kuat sebagai korban.

Kelayakan sanksi hukum dan keprofesionalan institusi kejaksaan dalam menyaring draf perkara yang dipaksakan tersebut diuraikan secara gamblang oleh sang praktisi hukum lewat kutipan direktif “Nah kalau pendapat saya sebagai orang yang ee sebagai praktisi hukum ya harusnya tidak layak dan banyak perkara memang tidak layak dipaksakan,” di hadapan jurnalis.

Sementara itu, jalannya perkara ini diketahui masih bertautan erat dengan polemik keabsahan dokumen pendidikan, di mana peneliti kebijakan publik Dokter Bonatua Silalahi turut hadir merilis buku ilmiah terbaru yang menyimpulkan secara sahih berdasarkan data otentik kearsipan negara dari tujuh lembaga kredibel bahwa bukti fisik kelulusan mantan Presiden Joko Widodo tidak pernah ditemukan.

Kejanggalan administratif berupa ketiadaan tanggal legalisasi stempel basah pada lembar salinan dokumen perguruan tinggi yang selama ini beredar luas di masyarakat ditegaskan secara bertanggung jawab oleh beliau lewat penegasan “bahwa ijazah Jokowi tidak ada dalam artian saya mencari ke ee tujuh lembaga tadi di antara tahun 2005 sampai 2025 saya tidak menemukan adanya badan publik yang bisa memastikan ke saya melalui sebuah verifikasi,” sebagai basis data penelitiannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung