Repelita Jakarta - Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyoroti perbedaan nasib antara guru madrasah swasta dengan petugas Satuan Pendidikan Pelayanan Gizi (SPPG) di tengah kebijakan pemerintah.
Iman mengungkapkan bahwa para guru madrasah swasta yang berdemonstrasi untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) justru dicemooh karena dianggap bukan tanggung jawab negara.
ADVERTISEMENT
Argumentasi yang muncul di publik menyebut bahwa penggajian guru swasta merupakan kewajiban yayasan, sehingga negara tidak memiliki kewajiban untuk mengangkat mereka.
Namun Iman menyoroti ketimpangan kebijakan di mana negara justru mampu mengangkat pegawai SPPG yang berada di bawah naungan yayasan swasta menjadi ASN PPPK.
Persoalan yang lebih mendasar menurut Iman adalah sumber anggaran yang digunakan untuk mengangkat pegawai SPPG tersebut berasal dari anggaran pendidikan.
Anggaran pendidikan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mengangkat guru madrasah swasta menjadi ASN PPPK justru dialokasikan untuk keperluan lain.
Iman menilai adanya ketimpangan perlakuan ini menunjukkan bahwa negara dinilai salah urus dalam memprioritaskan kebijakan ketenagakerjaan di sektor pendidikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
Dan hebatnya bisa loh ngegaji di atas 5 juta buat ka sppg yg kerjanya di yayasan SWASTA
— Nix aja (@cemeNix7) April 16, 2026
Padahal yayasan dikasih insentif 6 juta sehari
Sekolah dan guru
Kalian bubar aja bikin sppg sekalian