Repelita [Jakarta] - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, memastikan diri akan melayangkan upaya hukum banding usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem menegaskan akan terus mencari keadilan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku tidak akan berhenti berjuang demi membela integritas serta mereka yang dianggap menjadi korban kriminalisasi.
Saya akan segera melakukan naik banding untuk memperjuangkan demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi.
Saya tidak akan berhenti, ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Nadiem menyatakan tekadnya tetap bulat untuk keluarga dan masa depan Indonesia yang ia cintai.
Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai, saya akan berjuang, tutur dia.
Dalam kesempatan itu, ia juga memohon dukungan dari masyarakat agar perjuangannya mendapatkan hasil yang diharapkan.
Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda, ucap dia.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Nadiem terbukti sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar hukuman.
Selain vonis penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp809 miliar.
Jika denda atau uang pengganti tersebut tidak terpenuhi, maka masa kurungan Nadiem akan bertambah sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok