Berita, Nasional

Muslim Arbi Desak Polisi Periksa Joko Widodo Terkait Pernyataan Kontroversial Budi Arie

Repelita.id

13 September 2026 23:09 WIB

Muslim Arbi Desak Polisi Periksa Joko Widodo Terkait Pernyataan Kontroversial Budi Arie
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Proses hukum terkait polemik pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai potensi percepatan transisi kekuasaan menjelang tahun 2026 terus bergulir di ranah penyidikan kepolisian.

Pengamat kebijakan hukum dan politik Muslim Arbi mendesak aparat penegak hukum agar memperluas cakupan investigasi dengan turut memanggil Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

Desakan tersebut disuarakan karena kontroversi ucapan ihwal transisi kekuasaan itu terlontar ketika Budi Arie berdiri tepat di samping Joko Widodo dalam momen yang menuai perhatian publik luas.

Menurut pandangan Muslim, kehadiran figur mantan kepala negara tersebut dalam bingkai peristiwa yang sama merupakan fakta esensial yang wajib diklarifikasi secara mendalam oleh penyidik kepolisian.

Langkah permintaan keterangan itu dinilai penting bukan untuk langsung menyematkan status tersangka kepada Joko Widodo, melainkan demi menerangkan duduk perkara secara objektif.

"Polisi harus memeriksa Jokowi," demikian garis besar pandangan Muslim Arbi terkait polemik tersebut, Minggu (13/9/2026).

Pemeriksaan tersebut krusial guna menggali informasi apakah Joko Widodo mengetahui substansi pernyataan Budi Arie ataupun pernah melakukan diskusi terdahulu terkait wacana pergantian kepemimpinan.

Urgensi penegakan hukum ini mengemuka mengingat suksesi kepemimpinan nasional diatur secara ketat di dalam konstitusi dasar negara yakni Pasal 7 serta Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan regulasi konstitusional tersebut, masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode melalui mekanisme pemilihan umum langsung oleh rakyat tanpa celah inkonstitusional.

Garis batas antara analisis politik murni dan upaya makar terselubung harus diuji secara terang agar publik memperoleh kepastian hukum yang adil dari aparat penegak hukum.

Guncangan polemik ini bermula tatkala rekaman video pernyataan Budi Arie tersebar luas di tengah masyarakat dan ditafsirkan sebagai indikasi pendorongan suksesi di luar jadwal pemilu.

Situasi pelik itu mendorong elemen Gerakan Cinta Prabowo melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri pada tanggal 2 September 2026 atas tuduhan permufakatan makar serta penghasutan.

Kuasa hukum Budi Arie yakni Silas Dutu menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengujian laporan tersebut kepada koridor pembuktian fakta objektif dan konteks penyataan utuh.

Di sisi lain, Budi Arie sendiri telah melontarkan permohonan maaf terbuka serta menegaskan bahwa substansi ucapannya murni merupakan analisis pribadi tanpa keterlibatan pihak lain.

Menyikapi kompleksitas kasus ini, Muslim mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru mengambil konklusi hukum hanya berlandaskan potongan klip video atau penafsiran politik semata.

Penyelidikan mendalam wajib diarahkan untuk membongkar motif, jaringan komunikasi, perencanaan awal, hingga ada atau tidaknya tindakan nyata yang memenuhi unsur pidana.

Penerapan delik makar sendiri memiliki konsekuensi yuridis yang sangat berat berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Pasal 191 hingga Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukuman bagi pelaku makar berkisar dari pidana penjara puluhan tahun hingga hukuman seumur hidup.

Khusus pada Pasal 193 ayat (1) mengenai makar terhadap pemerintah, ancaman pidana penjara paling lama mencapai dua belas tahun bagi pelaku dan lima belas tahun bagi perancangnya.

Selain tuduhan makar, penyidik kepolisian juga dihadapkan pada materi aduan dugaan penghasutan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal empat tahun bagi setiap orang yang secara lisan atau tulisan menghasut khalayak umum untuk melawan kekuasaan yang sah.

Seluruh instrumen pembuktian materiel tersebut harus diuji secara profesional guna memastikan apakah ujaran kontroversial itu memenuhi unsur pidana atau sekadar diskursus politik. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung