Repelita Jakarta - Gelombang desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda kini semakin menguat.
Langkah tegas tersebut diminta langsung oleh Founder Lembaga Nirlaba Penegak Hukum Anti Korupsi GERAM, Muslim Arbi, guna mengusut tuntas indikasi penyimpangan anggaran.
ADVERTISEMENT
Muslim mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera memanggil sekaligus memeriksa Sherly Tjoanda terkait dugaan kasus korupsi proyek Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara yang bernilai Rp 8,8 miliar.
Laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran hukum pada proyek bernilai miliaran rupiah itu sendiri saat ini telah secara resmi dimasukkan oleh lembaga GERAM ke KPK.
"KPK harus segera memanggil dan memeriksa Sherly Tjoanda selaku Gubernur Maluku Utara dalam dugaan kasus korupsi proyek rumah dinas Gubernur Maluku Utara senilai 8,8 miliar," ujar Muslim Arbi kepada media ini, Rabu (14/10/2026) pagi.
Pemeriksaan dinilai sangat krusial guna menghempang potensi meluasnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang belakangan diterpa isu monopoli proyek.
"Pemeriksaan Sherly demi kepentingan hukum atas laporan GERAM juga dalam rangka mencegah praktek KKN lebih meluas lagi di tengah isu monopoli proyek di Pemprov Maluku Utara," tandasnya.
Indikasi penyelewengan dalam proyek ini diduga kuat terjadi secara terstruktur dan sistematis karena berkelindan dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025.
Aturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa di lingkup Pemprov Maluku Utara itu disinyalir sengaja diterbitkan untuk memuluskan proses pengerjaan proyek.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, pencerapan Pergub tersebut ditengarai menabrak aturan lantaran payung hukum utamanya telah resmi dicabut oleh pemerintah pusat.
Selain itu, pelaksanaan metode swakelola pada proyek rumah dinas tersebut dinilai sama sekali tidak memenuhi kriteria maupun syarat ketentuan swakelola yang berlaku sah.
"Bayangkan dugaan korupsi ini dilakukan melalui pergub yang ilegal, ini kejahatan luar biasa yang dilakukan Sherly Tjoanda," tukas Muslim.
Muslim turut mencurigai bahwa skema swakelola berbasis Pergub 31/2025 tidak cuma diterapkan pada pembangunan rumah dinas gubernur semata, melainkan juga menyasar berbagai paket proyek lain beranggaran jauh lebih jumbo.
"KPK segera memanggil dan memeriksa Sherly Tjoanda," pungkasnya.
Hingga naskah ini disiarkan, pihak Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda maupun lembaga KPK belum memberikan konfirmasi resmi, sementara asas praduga tak bersalah tetap diutamakan demi memberikan ruang klarifikasi bagi pihak terkait.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok