Berita, Nasional

MUI Minta Polemik Pernyataan JK Dihentikan demi Jaga Kerukunan, Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi

Repelita.id

21 April 2026 13:18 WIB

MUI Minta Polemik Pernyataan JK Dihentikan demi Jaga Kerukunan, Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar polemik pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, segera dihentikan demi menjaga kerukunan bangsa.

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menyampaikan bahwa pernyataan JK seharusnya dilihat dalam konteks sejarah yang komprehensif.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut tidak boleh dipotong secara sepihak sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“MUI meyakini bahwa sebagai tokoh bangsa yang memiliki jasa besar dalam sejarah perdamaian Indonesia, pernyataan Bapak Jusuf Kalla perlu dipahami dalam konteks sejarah yang utuh dan tidak dimaknai sebagai upaya menghidupkan sentimen negatif,” kata Zainut dalam keterangan tertulis, Senin, 20 April 2026.

Menurut Zainut, sejarah perjalanan bangsa hendaknya diletakkan sebagai sumber kearifan untuk memperkuat pondasi kebangsaan.

"MUI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa mengedepankan diksi yang menyejukkan dan mempersatukan," kata Zainut.

Bukan hanya itu, Zainut turut mengimbau masyarakat luas untuk mengedepankan sikap husnuzan atau prasangka baik.

Masyarakat juga harus membudayakan tabayun atau klarifikasi terhadap setiap informasi yang beredar di media sosial.

"Di tengah derasnya arus informasi media sosial, kita jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang terfragmentasi," kata Zainut.

Lebih lanjut, MUI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang terpotong atau tidak utuh.

Zainut menekankan pentingnya sikap husnuzan serta budaya tabayun dalam menyikapi setiap informasi.

“Kita jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak utuh. Mari melihat setiap pernyataan dari perspektif yang lebih luas, yakni menjaga persatuan bangsa,” tegasnya.

MUI juga meminta para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh lapisan masyarakat untuk segera mengakhiri polemik yang dinilai sudah tidak produktif.

Perdebatan berkepanjangan di ruang publik dikhawatirkan justru merusak harmoni sosial dan kerukunan antarumat beragama.

“Mari kita hentikan polemik ini. Perdebatan yang berlarut-larut berisiko mengoyak persatuan. Kita perlu menutup celah adu domba dan kembali fokus pada agenda kebangsaan yang lebih strategis,” pungkas Zainut.

Sebelumnya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) melaporkan JK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 April 2026.

Pelaporan tersebut dipicu oleh video viral ceramah JK soal istilah 'mati syahid' yang dinilai bermasalah oleh sebagian pihak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung