Repelita Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara dianggap sebagai sebuah ketetapan yang sangat rasional bagi stabilitas tata kelola negara saat ini.
"Putusan MK adalah wajar dan benar dengan melihat situasi saat ini," kata Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudistira Hendra Permana kepada Suara.com, Jumat (15/5/2026).
ADVERTISEMENT
Yudis menjabarkan bahwa lembaga peradilan konstitusi tersebut sebetulnya sama sekali tidak sedang melegitimasi status DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan abadi melainkan sekadar menggugurkan berkas permohonan keberatan yang diajukan para pemohon.
"Hemat saya MK tidak menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara, tetapi MK menolak gugatan uji materiil terhadap UU IKN sehingga ibu kota negara masih ada di Jakarta," imbuhnya.
Menurut ulasan akademisi ini ketetapan yuridis tersebut teramat krusial demi memagari jalannya birokrasi dari ancaman tumpang tindih regulasi operasional yang berpotensi memicu kegaduhan sistemik.
"Sampai dengan saat ini, seluruh administratif pemerintah pusat ditetapkan di Jakarta (sebagai ibukota negara). Jika tiba-tiba MK menyatakan IKN sebagai ibukota negara saat ini, maka akan mengacaukan banyak hal administratif tanpa persiapan yang matang," ujarnya.
Ia memandang agenda pemindahan pusat kekuasaan ke Kalimantan Timur kini sedang terseret ke dalam pusaran ketidakpastian yang sarat akan dinamika politik transisi.
Oleh karena itu memaksakan akselerasi perpindahan pusat kerja administrasi negara justru menyimpan bom waktu yang berbahaya bagi kelancaran pembangunan nasional serta fondasi ekonomi makro.
"Hingga saat ini, rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN sudah memasuki fase ketidakpastian sehingga akan berisiko jika dipaksakan pindah ke IKN," tegasnya.
Lebih lanjut Yudis memaparkan bahwa tolok ukur kesiapan fasilitas di Penajam Paser Utara kini sepenuhnya bertumpu pada kemauan politik jajaran eksekutif lewat penerbitan regulasi tingkat tinggi.
"Ini dikuatkan dengan argumen bahwa kesiapan ibukota baru ini ditetapkan oleh Keppres. Sehingga dalam hal ini presiden beserta jajarannya yang perlu mempersiapkan IKN," ujarnya.
Dalam pandangannya kabinet baru berkewajiban merumuskan cetak biru operasional yang jauh lebih komprehensif demi menjamin kepastian hukum di samping mengejar target pembangunan infrastruktur fisik.
Ia menggarisbawahi realitas politik di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mana pos anggaran belanja negara belum sepenuhnya dikonsentrasikan untuk membiayai kelanjutan proyek berskala raksasa tersebut.
"Tidaklah bijak untuk mengatakan mungkin/tidak mungkin ibukota pindah ke IKN era Prabowo. Hal ini akan terjawab ketika pemerintahan Presiden Prabowo secara komitmen mengalokasikan anggaran untuk pembangunan IKN," tuturnya.
Di samping keterbatasan ruang fiskal negara terdapat pula pekerjaan rumah mendasar yang terbengkalai mencakup perlindungan hak atas tanah adat wilayah serta pelibatan elemen masyarakat lokal dalam proses transisi.
Ketetapan dari meja hijau ini diakui memicu gelombang perdebatan interpretasi hukum yang beraneka ragam di tengah masyarakat akibat masifnya distorsi informasi di berbagai kanal berita.
Kendati demikian dari kacamata legalitas formil putusan tersebut dinilai merefleksikan keadaan riil sosiologis serta kesiapan administratif pemerintahan di lapangan.
Ujung dari dialektika ini sejatinya wajib dikembalikan pada performa kerja jajaran kementerian terkait dan bukan melulu mempersoalkan amar putusan hukum yang sudah inkrah.
"Diskusi mengenai putusan MK tidak perlu dititikberatkan kepada MK itu sendiri, tetapi kepada pemerintah (eksekutif) untuk menyiapkan banyak hal," tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok