Berita, Nasional

MK Terbitkan Peraturan Baru dan Jadwalkan Sidang Gugatan Diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Repelita.id

18 September 2026 19:12 WIB

MK Terbitkan Peraturan Baru dan Jadwalkan Sidang Gugatan Diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengambil langkah strategis terkait penanganan sengketa hukum pemilihan umum dengan menerbitkan regulasi persidangan yang baru.

Langkah operasional hukum ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan kegiatan serta jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.

ADVERTISEMENT

Penerbitan regulasi ini dipastikan menjadi dasar hukum yang memperjelas alur persidangan sengketa pilpres tahun 2024 yang diajukan kembali oleh pihak pemohon pada tahun 2026 ini.

Berdasarkan tayangan dari kanal YouTube Denny Indrayana yang diunggah pada hari Jumat, 18 September 2026, pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan penjelasan langsung mengenai terbitnya aturan baru tersebut.

Denny Indrayana memaparkan bahwa langkah Mahkamah Konstitusi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Pasal 10 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan lembaga peradilan tidak boleh menolak suatu perkara.

Dalam penjelasannya, Denny Indrayana menggarisbawahi isi Pasal 3 aturan tersebut yang menyatakan penerbitan regulasi semata-mata untuk kejelasan tahapan dan bukan bentuk penilaian awal mahkamah terhadap pokok perkara.

Lebih lanjut, Denny Indrayana menjelaskan bahwa perkara sengketa ini telah resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi sejak tanggal 17 September 2026 dan wajib diputus dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Sesuai jadwal lampiran peraturan, sidang pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan telah ditetapkan akan digelar pada hari Senin, 21 September 2026, tepat pada pukul 19.00 WIB malam hari.

Denny Indrayana menilai pemilihan waktu sidang di malam hari menjadi bukti keseriusan para hakim konstitusi dalam menanggapi permohonan gugatan kualifikasi syarat formil pencalonan tersebut.

Berdasarkan alur persidangan, agenda akan dilanjutkan pada tanggal 22 September 2026 untuk penyerahan jawaban tertulis dari pihak termohon serta pemberi keterangan resmi.

Selanjutnya pada tanggal 23 September 2026, persidangan akan memasuki agenda mendengarkan jawaban langsung dari termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan di hadapan majelis hakim.

Denny Indrayana mengapresiasi inisiatif mahkamah yang menerapkan asas mendengar keterangan semua pihak secara adil demi memberikan kepastian hukum yang sebelumnya tidak diatur jelas pada regulasi lama.

Poin utama yang menjadi materi gugatan di hadapan sembilan hakim konstitusi adalah pembuktian keabsahan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah tingkat SLTA atau sederajat bagi Gibran Rakabuming Raka.

Denny Indrayana menegaskan jika terbukti memenuhi syarat maka kedudukannya sebagai wakil presiden wajib dihormati, namun jika tidak memenuhi syarat maka sejak awal pemohon menuntut agar dilakukan diskualifikasi.

Masyarakat kini diundang untuk terus mengawal jalannya persidangan perdana sengketa pilpres ini demi menjaga integritas hukum serta konstitusi demokrasi di Indonesia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung