Berita, Nasional

MK Terbitkan Aturan Baru, Ferdinand Hutahaean Sebut Gibran dan Jokowi Benar-benar di Ujung Tanduk Bakal Tidak Bisa Tidur Nyenyak

Repelita.id

21 September 2026 00:30 WIB

MK Terbitkan Aturan Baru, Ferdinand Hutahaean Sebut Gibran dan Jokowi Benar-benar di Ujung Tanduk  Bakal Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika hukum terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden tahun lalu kembali mencuat ke permukaan dan menyeret perhatian publik luas.

Gugatan tersebut secara resmi terdaftar di lembaga peradilan konstitusi dengan nomor registrasi perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh pemohon Denny Indrayana.

ADVERTISEMENT

Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan tersebut dijadwalkan mulai bergulir pada tanggal 21 September 2026 mendatang.

Politisi senior Ferdinand Hutahaean lantas memberikan tanggapan menohok dengan mengaitkan proses hukum ini dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026.

Menurut pandangan Ferdinand Hutahaean, regulasi baru tersebut membuka peluang besar bagi permohonan yang sebelumnya diprediksi bakal terbentur aturan batas waktu.

16 September 2026 Ketua Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Peraturan Mahkamah Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang perselisihan hasil pemilihan umum di luar waktu normal, ujar Ferdinand Hutahaean pada hari Minggu, 20/9/2026.

Ia menjelaskan bahwa terbitnya aturan anyar itu mengubah total konstelasi hukum terhadap gugatan yang dilayangkan oleh kubu Denny Indrayana.

Sehingga permohonan Denin Rayana yang menguji keatahan Gibran sebagai calon wakil presiden dikarenakan dianggap tidak memenuhi syarat batas bawah minimal pendidikan yaitu SLTH sederhajat akan diproses, akan diperiksa, akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi nantinya dengan mengikuti peraturan yang baru, ungkapnya.

Ferdinand Hutahaean membandingkan situasi hukum tersebut dengan ketentuan regulasi lama yang dinilai sudah kedaluwarsa.

Karena kalau mengikuti peraturan yang lama, permohonan Denin Rayana itu masuk dalam ranah kedaluarsa, di luar batas waktu, sebutnya.

Tetapi dengan terbitnya PMK nomor 1 tersebut, maka permohonan Denin Rayana akan diproses, akan disidangkan, akan dibuktikan, dan akan diputus oleh mahkamah nantinya, imbuh Ferdinand Hutahaean.

Fokus pembuktian persidangan nantinya diyakini akan menyasar polemik ijazah serta status pendidikan wakil presiden yang menjadi substansi utama gugatan.

Termasuk di dalamnya menguji keabsahan surat penyetaraan pendidikan luar negeri yang pernah diterbitkan kementerian terkait bagi Gibran Rakabuming Raka.

Nah, apa yang terjadi ketika semua alat-alat bukti yang akan disuguhkan oleh pemohon tentang bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sederhaja atau bahwa keputusan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah yang memberikan surat penyetaraan kepada pendidikan Gibran di Singapura dan Australia itu menjadi setingkat SLTA di sini, gugur, jelasnya.

Konsekuensi hukum dari pembuktian tersebut diyakini dapat mengubah status jabatan yang sedang diemban saat ini.

Maka pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 2024 akan dinyatakan gugur, maka Gibran tentu harus dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, tegas Ferdinand Hutahaean.

Situasi hukum yang semakin memanas ini digambarkan olehnya sebagai beban pikiran tersendiri bagi pihak keluarga istana.

Nah inilah tentu yang membuat Gibran dan Jokowi pasti saat ini tidak bisa tidur nyenyak, tetapi kita tidak tahu apa yang akan terjadi ke depan, bebernya.

Meski demikian, ia tetap menaruh kepercayaan terhadap integritas para hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut.

Apakah persidangan ini benar-benar akan fair, murni tidak ada intervensi, kalau saya melihat dari hakim-hakim mahkamah saat ini cukup bisa dipercaya, ucapnya.

Pak Soehartojo orang yang dapat dipercaya, di sana ada juga Pak Saldi Isra, ada yang lain di sana. Hakim-hakim konstitusi yang sekarang ini saya pikir cukup dapat dipercaya integritasnya, tambah Ferdinand Hutahaean.

Ia pun secara terbuka mengakui bahwa analisis pribadinya mengalami pergeseran setelah melihat terbitnya aturan hukum baru dari mahkamah.

Karena sebelumnya saya sudah mengeluarkan statement bahwa mengikuti peraturan yang lama yang ada maka permohonan Deni Indrayana ini akan menjadi kedaluarsa dan pasti akan ditolak oleh Mahkamah, terangnya.

Ternyata Mahkamah menerbitkan peraturan yang baru nomor 1 tahun 2026 dan akan memproses permohonan saudara Deni Indrayana ini, lanjutnya.

Langkah lembaga yudikatif tersebut diapresiasi tinggi karena dianggap sebagai bentuk keberanian dalam mencari kebenaran materiil.

Ini sungguh terobosan hukum bagi saya yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan terbitnya PMK tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah ingin kebenaran ditegakkan, ingin kebenaran ditemukan, dan ingin kebenaran memerintah Republik Indonesia, tegasnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran pimpinan mahkamah atas terbitnya regulasi yang dinilai mampu membuka kotak pandora permasalahan hukum nasional.

Saya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi dan mengucapkan terima kasih kepada Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi, kepada Bapak Soeharto yang telah menerbitkan PMK tersebut, tandasnya.

Proses peradilan yang transparan diharapkan mampu menuntaskan seluruh keraguan publik sekaligus menegakkan kepastian hukum yang berkeadilan di tanah air.

Karena ini menjadi sangat penting Indonesia tercorek karena semua berita-berita tentang ijazah Gibran dan juga ijazah Jokowi ini. Saya harap ini akan menjadi pintu membuka kebenaran yang sebenar-benarnya, pungkas Ferdinand Hutahaean. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung