Berita, Hukum

MK Soroti Kuota Hangus, Hakim Minta Provider Cari Solusi Adil

Repelita.id

20 April 2026 13:11 WIB

MK Soroti Kuota Hangus, Hakim Minta Provider Cari Solusi Adil
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti praktik penghapusan atau pengangguran kuota internet yang dinilai merugikan hak-hak konsumen di tengah maraknya penggunaan layanan telekomunikasi digital.

Dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV yang digelar pada Kamis (16/4), Hakim Konstitusi Saldi Isra secara tegas meminta seluruh penyedia layanan telekomunikasi untuk segera merumuskan solusi yang berkeadilan bagi para pelanggannya.

ADVERTISEMENT

Sidang tersebut turut menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Telkomsel, Indosat, XL, serta PLN untuk memberikan keterangan resmi.

Dalam persidangan, Saldi Isra mengungkapkan bahwa hampir seluruh provider menyampaikan klaim bahwa sisa kuota yang hangus tidak secara otomatis menjadi keuntungan murni bagi perusahaan.

Akan tetapi, menurut pandangan MK, terdapat persoalan yang jauh lebih prinsipil dan mendasar, yakni adanya kerugian nyata yang harus ditanggung secara langsung oleh konsumen atau pelanggan.

Ia memberikan contoh konkret mengenai konsumen yang membeli paket data senilai Rp100 ribu, namun hanya mampu memanfaatkan kuota senilai Rp40 ribu sebelum masa aktif paket tersebut berakhir.

Dengan skema yang berjalan saat ini, sisa nilai manfaat yang mencapai sekitar Rp60 ribu pun lenyap begitu saja tanpa kompensasi ataupun mekanisme rollback yang jelas.

Menurut hemat Saldi, bentuk kerugian seperti ini teramat sangat berarti bagi sebagian lapisan masyarakat, terutama bagi para pekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online yang sangat bergantung pada ketersediaan kuota internet untuk menunjang mata pencaharian mereka.

Mahkamah secara resmi meminta kepada seluruh operator telekomunikasi untuk memberikan penjelasan mendalam terkait inovasi atau mekanisme baru yang dapat diterapkan.

Tujuannya adalah agar para pelanggan tidak terus-menerus dirugikan oleh sistem kaku yang hanya berpatokan pada masa aktif paket data tanpa mempertimbangkan keadilan pemakaian.

Saldi menegaskan bahwa meskipun para provider memiliki beban operasional yang tidak ringan serta berbagai biaya bisnis lainnya, namun kepentingan dan perlindungan terhadap konsumen harus tetap menjadi prioritas utama.

Pasalnya, layanan telekomunikasi saat ini telah menjelma menjadi kebutuhan pokok masyarakat luas yang menopang berbagai aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial.

“Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini. Kira-kira inovasi apa yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan?” tegas hakim tersebut dalam persidangan yang berlangsung alot.

MK menilai bahwa penyedia jasa tidak boleh hanya memandang persoalan dari kacamata keuntungan dan keberlangsungan bisnis perusahaan semata.

Lebih dari itu, mereka juga wajib mempertimbangkan secara serius dampak langsung dari kebijakan kuota hangus terhadap kesejahteraan dan daya beli masyarakat pengguna.

Selain membahas soal kuota hangus, MK juga menyoroti minimnya tingkat keterbukaan informasi mengenai syarat dan ketentuan yang tercantum pada produk kartu prabayar.

Dalam sidang yang sama, Saldi mencontohkan kemasan kartu perdana yang hanya mencantumkan klausul bahwa pengguna tunduk pada syarat dan ketentuan dari provider.

Namun, detail dari aturan-aturan tersebut ternyata tidak mudah diakses atau ditemukan oleh konsumen awam pada umumnya.

Menurut hemat MK, kondisi semacam ini justru menciptakan ruang abu-abu yang rawan eksploitasi, karena tidak semua konsumen memiliki kemampuan teknis atau akses digital untuk mencari dan memahami ketentuan tersebut secara mandiri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung