Berita, Nasional

MK Putuskan Gibran Tak Penuhi Syarat Pendidikan, GMKR Desak DPR Segera Lakukan Pemakzulan

Repelita.id

07 October 2026 13:38 WIB

MK Putuskan Gibran Tak Penuhi Syarat Pendidikan, GMKR Desak DPR Segera Lakukan Pemakzulan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gerakan Moral Kedaulatan Rakyat atau GMKR melalui perwakilan tokohnya, Marwan Batubara, secara tegas mendesak lembaga legislatif segera memulai proses pemakzulan.

Desakan ini mengemuka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ditolak melalui Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

ADVERTISEMENT

Meskipun gugatan tersebut ditolak, lembaga peradilan tersebut dinilai tidak menemukan bukti dokumen resmi luar negeri berupa ijazah setingkat sekolah menengah atas yang menamatkan pendidikan Gibran.

Berbagai dokumen pendukung yang pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya hanya dinilai sebagai bukti kehadiran semata dan bukan menunjukkan dokumen kelulusan resmi.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa syarat pendidikan minimal tingkat SLTA bagi calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu belum terpenuhi secara sah.

Kalangan pengamat dan kelompok masyarakat meyakini pihak pengusung maupun Gibran sendiri sejak awal memahami betul mengenai batasan dan ketentuan kualifikasi pendidikan tersebut.

Berbagai langkah terstruktur, sistematis, dan terencana atau TST diduga sengaja ditempuh untuk meloloskan pencalonan dalam kontestasi politik nasional sebelumnya demi mencapai tujuan tertentu.

Upaya-upaya tidak lazim tersebut dinilai mencakup penyelundupan ketentuan dalam peraturan teknis penyelenggara pemilu serta penerbitan surat keterangan penyetaraan kilat dalam waktu singkat.

Tindakan menghalalkan segala cara demi meloloskan persyaratan administrasi tanpa memenuhi kualifikasi substantif tersebut dikategorikan sebagai bentuk perbuatan tercela yang mencederai etika.

Berdasarkan ketentuan konstitusi dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, presiden maupun wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya.

Pemberhentian tersebut dapat diproses oleh majelis permusyawaratan rakyat atas usul dewan perwakilan rakyat apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.

Delik perbuatan tercela serta alasan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara dinilai paling relevan untuk segera ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat di parlemen.

DPR didorong untuk segera menggunakan kewenangannya dalam menyatakan pendapat guna menindaklanjuti temuan persidangan hukum yang telah diuji secara terbuka di hadapan publik.

Proses pemakzulan yang diamanatkan konstitusi diyakini dapat berjalan lebih cepat karena materi esensial dan pokok perkara telah diperiksa secara mendalam dalam persidangan sebelumnya.

Langkah konstitusional ini sekaligus momentum bagi partai politik melepaskan diri dari cengkeraman kekuatan oligarki serta memulihkan harkat martabat kehidupan berbangsa.

Masyarakat secara luas diharapkan tetap tenang menyikapi dinamika politik nasional sambil mengawal proses penegakan hukum dan konstitusi agar berjalan secara bermartabat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung