Berita, Nasional

Mikhael Sinaga Klaim Kantongi Dokumen PDIP, Tantang Jokowi Hadir di Sidang

Repelita.id

06 July 2026 21:06 WIB

Mikhael Sinaga Klaim Kantongi Dokumen PDIP, Tantang Jokowi Hadir di Sidang
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mikhael Sinaga, yang merupakan simpatisan Roy Suryo, mengklaim memiliki sejumlah bukti dokumen terkait PDI Perjuangan dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI.

Dia secara terbuka kehadiran menuntut Joko Widodo dalam konferensi demi melakukan verifikasi terhadap kumpulan data tersebut.

ADVERTISEMENT

"Mendapatkan banyak data, salah satunya dari PDI Perjuangan. Jika Pak Jokowi hadir, kita akan bisa memverifikasi data-data ini," ungkap Mikhael ketika berbicara dalam sebuah diskusi di salah satu saluran televisi pada Jumat (3/7/2026).

Temuan tersebut diyakini berkaitan erat dengan operasional waktu kampanye sepanjang kurun waktu 2014 hingga 2019.

Mikhael memilih untuk menutup rapat detail dokumen tersebut dan berencana baru akan membukanya saat berlangsungnya proses pengadilan.

Di samping memegang data dari partai berlambang banteng, ia juga mengaku menyimpan arsip resmi milik Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI.

Berkas dari ANRI tersebut menunjukkan bahwa ijazah milik figur nomor satu di Indonesia sedang berada dalam status penyelamatan arsip statistik.

"Arsip Nasional yang menyatakan ijazah Pak Jokowi itu sedang dalam upaya penyelamatan arsip statistik. Masih berusaha menyelamatkan dari KPU. Diselamatkan itu artinya sedang tidak selamat sekarang," jelasnya.

Menganggapi klaim tersebut, Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menegaskan bahwa dokumen asli saat ini berada di tangan Jokowi.

Ia menyebut ijazah tersebut sudah dijadikan barang bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terkait desakan agar Jokowi hadir pada konferensi tersebut, Andi Azwan menilai bahwa agenda tersebut harus ditempatkan sebagai skala prioritas.

“Beliau ini adalah prioritas pertama adalah sidang, untuk beliau ini untuk menunjukkan ijazah beliau,” tegasnya.

Di sisi lain, Mikhael meremehkan urgensi tersebut dengan menyoroti ketidakhadiran Jokowi ke ANRI guna melakukan autentikasi ijazah selama 12 tahun terakhir.

Menurut pendapatnya, jika kewajiban itu dapat diabaikan selama belasan tahun, maka bukan hal mustahil sosoknya kembali absen dari kursi Saksi dengan berbagai dalih.

Persidangan ini diharapkan menjadi momentum krusial untuk membuktikan kebenaran di tengah polemik yang telah berlangsung lama. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung