Repelita [Jakarta] - Mantan nakhoda Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode lima tahunan lampau mengutarakan pengakuan mengejutkan mengenai ketidakpahamannya dalam menavigasi konstelasi politik tanah air.
Rasa penyesalan mendalam diungkapkan lantaran dirinya mengabaikan tradisi bersilaturahmi dengan jajaran tokoh senior semasa memegang tampuk kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan emosional ini disampaikan langsung saat yang bersangkutan membacakan berkas nota pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada hari Selasa ini.
Sang eks menteri mengakui performa komunikasinya yang buruk kerap memicu ketersinggungan banyak kalangan akibat penolakan agenda pertemuan yang dinilai tidak searah dengan program kerjanya.
"Saya juga kurang sowan ke berbagai tokoh karena saya tidak memahami seluk-beluk peta politik. Ini adalah kesalahan saya saat menjabat menjadi menteri," ujar Nadiem.
Dirinya mengaku khilaf bahwa posisi pucuk pimpinan kementerian sejatinya merupakan sebuah amanah strategis yang menuntut keharmonisan jaringan antarlembaga serta organisasi.
Kecenderungan memangkas tata krama formalitas di awal diskusi demi efisiensi materi diakuinya telah memicu persepsi miring mengenai aspek kesantunan dirinya di mata publik.
Kebiasaan membatasi interaksi dengan awak media demi fokus pada target kerja nyata justru membuahkan sentimen negatif yang merugikan posisinya di lingkungan birokrasi.
Meskipun kultur pragmatis semacam itu sangat dihargai di sektor korporasi swasta, iklim pemerintahan justru menerjemahkannya sebagai wujud keangkuhan dan minimnya etika budaya.
"Saya begitu gigih melakukan transformasi dengan cepat, saya kurang merangkul pihak-pihak lama dalam upaya perubahan tersebut," ungkapnya.
Kecerobohan mengabaikan ritual diplomasi birokrasi disadarinya menjadi batu sandungan bagi keberlanjutan restrukturisasi jangka panjang yang semestinya ditopang oleh konsensus bersama.
Pihaknya berpesan kepada para pemuda yang kelak berencana mendedikasikan diri bagi negara agar mampu memadukan kecakapan profesional dengan pemahaman etika struktural.
"Karena gesekan kecil bisa menjadi dendam besar," tutur Nadiem.
Pembacaan pledoi ini merupakan bagian dari hak hukumnya sebagai salah satu terdakwa dalam skandal rasuah pengadaan sarana komputasi sekolah berbasis komputasi awan di lingkungan instansi pada kurun waktu beberapa tahun lalu.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan kurungan badan delapan belas tahun disertai denda miliaran rupiah beserta kewajiban pengembalian kerugian masif triliunan rupiah.
Terdakwa diduga kuat terlibat dalam manipulasi anggaran negara yang memicu kebocoran keuangan dengan estimasi nilai mencapai triliunan rupiah akibat prosedur pengadaan logistik yang menabrak aturan baku.
Aksi penyimpangan mantan bos korporasi aplikasi transportasi daring ini disinyalir dilakukan secara kolektif bersama jajaran pejabat teras kementerian serta seorang rekanan swasta yang hingga kini berstatus buron.
Detail kerugian mencakup penyalahgunaan pos program digitalisasi internal serta alokasi pengadaan sistem manajemen piranti eksternal yang dinilai fiktif dan minim asas kemanfaatan bagi publik.
Aliran dana gelap ratusan miliar rupiah diduga mengalir ke kantong pribadi terdakwa yang bersumber dari korporasi induk teknologi melalui anak usahanya, di mana mayoritas modal disuntik oleh raksasa mesin pencari global.
Indikasi penambahan kekayaan tersebut terdeteksi lewat peninjauan berkas pelaporan harta berkala pada tahun dua ribu dua puluh dua yang memperlihatkan kepemilikan aset efek yang melonjak sangat drastis.
Jeratan hukum pidana yang membayangi sang mantan menteri mengacu pada pasal-pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi nasional juncto ketentuan pasal penyertaan dalam kitab hukum pidana. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok