Repelita Jakarta - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja penyelenggara pemilu serta sikap pasif para politisi di parlemen menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Melalui unggahan di akun X pribadinya yang dipantau pada Minggu (1/11/2026), pengamat politik ini mempertanyakan efektivitas kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat melakukan verifikasi berkas pencalonan pada kontestasi Pilpres 2024 silam.
"Waktu verifikasi pencalonan 2024 lalu, penyelenggara pemilu ngapain aja? Bukankah mreka bs gunakan private jet segala," ucap Adi.
Tidak hanya menyoroti KPU, Adi turut melayangkan kritik keras terhadap para anggota legislatif di Senayan.
Ia menilai respons partai politik dan fraksi di DPR sejauh ini hanya sebatas melempar wacana di ruang publik tanpa dibarengi dengan langkah konstitusional yang nyata.
"Kedua politisi senayan sejauh ini cuma berwacana saja soal putusan MK dan MA. Ndak ada langkah kongkret," pungkasnya.
Kritik tajam tersebut mengemuka di tengah sorotan publik yang kian meluas terhadap keabsahan dokumen persyaratan administratif Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon Muhammad Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan seluruh putusan peradilan tingkat bawah dan menyatakan Suket penyetaraan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran tidak sah serta batal demi hukum.
Perjalanan sengketa tata usaha negara ini sebelumnya bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan Putusan No. 62/G/2026/PTUN.JKT, PTUN Jakarta sempat menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.
Upaya banding yang dilayangkan penggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pun sempat menguatkan putusan tingkat pertama tersebut.
Namun, dalam sidang tingkat kasasi pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim MA bergeming membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan pemohon.
Rangkaian putusan hukum tertinggi ini kini menjadi pusat perhatian nasional karena bersinggungan langsung dengan pemenuhan syarat formal pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok