Berita, Nasional

[MENOHOK] PDIP Sebut Gibran Bakal Jadi Bahan Tertawaan Dunia Jika Nekat Tak Mau Mundur

Repelita.id

02 November 2026 13:53 WIB

[MENOHOK] PDIP Sebut Gibran Bakal Jadi Bahan Tertawaan Dunia Jika Nekat Tak Mau Mundur
Foto: Istimewa


Menohok! PDIP Sebut Gibran Bakal Jadi Bahan Tertawaan Dunia Jika Nekat Tak Mau Mundur

ADVERTISEMENT

Repelita Jakarta - Permintaan tegas agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera meletakkan jabatannya disuarakan secara terbuka oleh fraksi partai oposisi di parlemen saat ini.

Langkah desakan politik tersebut disampaikan langsung oleh politisi senior dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menyusul keluarnya putusan hukum yudisial tertinggi.

Melalui keterangan resmi di Jakarta pada 2 November 2026, ia menyatakan, "Paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,”.

Ketua DPP PDIP Bidang Pemilu tersebut menilai aspek etika moral kepemimpinan nasional kini sedang dipertaruhkan pascapembatalan berkas prasyarat pendaftaran pemilu lalu.

Ia menambahkan argumentasi, “Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,”.

Jika sikap ksatria tersebut tidak diindahkan, dirinya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mengaktifkan instrumen pengawasan konstitusional demi mengusut tuntas indikasi pelanggaran aturan baku.

Ia menegaskan, “Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyelundupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,”.

Landasan penolakan keabsahan ini merujuk pula pada konsiderans sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan tiadanya bukti konkrit penyetaraan kelulusan.

Situasi dipandang kian buntu karena lembaga otoritas Mahkamah Agung kini telah mengeluarkan putusan inkrah yang membatalkan surat keterangan kelulusan tingkat menengah atas tersebut.

Ia menutup pembicaraan dengan menegaskan, “With adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,”.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung