Berita, Nasional

Menkum Respons Kasus Korupsi Makan Gratis: Presiden Prabowo Sudah Berulang Kali Ingatkan Pejabat Jangan Korupsi

Repelita.id

04 June 2026 00:08 WIB

Menkum Respons Kasus Korupsi Makan Gratis: Presiden Prabowo Sudah Berulang Kali Ingatkan Pejabat Jangan Korupsi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali memberikan wejangan keras kepada jajaran birokrat agar menjauhi segala bentuk tindakan koruptif.

Pernyataan tersebut dilontarkan Supratman guna merespons dinamika hukum penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana terkait skandal rasuah tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

ADVERTISEMENT

“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak (melanggar),” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Kendati demikian, Menkum mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara pidana yang saat ini tengah melilit mantan bos BGN tersebut.

Dirinya memilih untuk menyerahkan sepenuhnya alur penuntasan kasus penyelewengan dana pangan operasional ini kepada instansi Kejaksaan Agung selaku penyidik eksekutif.

“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” ujar Supratman.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, korps Adhyaksa resmi mengumumkan status hukum tersangka terhadap Dadan Hindayana bersama dua mantan pendampingnya di jajaran pimpinan BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya terbukti terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran distribusi tata kelola Makan Bergizi Gratis untuk rentang waktu kurun anggaran tahun 2025 sampai 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan bahwa penaikan status hukum para pejabat ini dilakukan usai tim penyidik berhasil mengamankan minimal dua alat bukti sah.

“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, saudara LV selaku wakil kepala BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Melalui hasil pendalaman maraton tersebut, status ketiganya yang semula diperiksa sebagai saksi kini resmi ditingkatkan menjadi tersangka utama oleh kejaksaan.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026,” ujar dia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung