Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu tentang pengenaan pajak pelayaran di Selat Malaka dalam konferensi pers di Gedung BPPK pada Jumat, 24 April 2026.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menjunjung prinsip hukum laut internasional yang telah diratifikasi Indonesia sesuai konsensus United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos).
ADVERTISEMENT
Purbaya menegaskan bahwa dirinya memahami betul peraturan yang ada sehingga pemerintah tidak akan menerapkan pajak pelayaran di selat strategis tersebut.
"Kami belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak pelayaran di Selat Malaka). Saya Deputi Menteri bagian eko-maritim yang dulu urusi maritim dan energi. Jadi saya tahu betul peraturannya," kata Purbaya.
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah menggodok aturan untuk memberikan nilai tambah di titik berlabuh kapal-kapal industri.
Wacana ini muncul dari keluhan kalangan pengusaha pelabuhan yang menginginkan adanya penyesuaian aturan agar dermaga bersandar menjadi tempat bernilai ekonomi.
Mereka ingin aktivitas kapal-kapal kargo industri yang bersandar dapat memberikan kontribusi ekonomi yang lebih signifikan bagi daerah.
"Jadi perjanjian hukum laut internasional, itu yang kami jalankan. Makanya saya sekarang ingin membuat itu (dermaga di suatu pulau) sebagai tempat labu jangkar, pengisian bahan bakar, dan lain-lain," katanya.
Purbaya menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memberikan nilai tambah ekonomi di pelabuhan, bukan memungut pajak di jalur pelayaran internasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok