Berita, Nasional

Menkeu Purbaya Rombak Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih, Angsuran Koperasi Dihapus Negara Bayar Langsung

Repelita.id

05 April 2026 19:34 WIB

Menkeu Purbaya Rombak Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih, Angsuran Koperasi Dihapus Negara Bayar Langsung
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi merombak skema pendanaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang menggantikan aturan sebelumnya.

Beleid baru yang ditandatangani pada 16 Maret 2026 dan mulai diundangkan pada 1 April 2026 tersebut menghadirkan sejumlah perubahan mendasar dibandingkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang lama.

ADVERTISEMENT

"Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum atau dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," demikian bunyi poin pertimbangan dalam PMK 15/2026.

Perubahan paling signifikan terletak pada mekanisme penyaluran pembiayaan yang sebelumnya dilakukan langsung oleh perbankan kepada koperasi sebagai modal awal.

Kini berdasarkan Pasal 1 angka 20 PMK 15/2026, pembiayaan disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pelaksana proyek yang difokuskan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi.

Skema pembayaran utang kepada perbankan juga mengalami perubahan drastis di mana mekanisme angsuran oleh koperasi dihapuskan seluruhnya.

Pasal 2 ayat (4) PMK 15/2026 menetapkan bahwa kewajiban angsuran pokok dan bunga atau margin langsung dibayarkan oleh negara setiap bulan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil untuk koperasi tingkat kelurahan.

Untuk koperasi tingkat desa, pembayaran dilakukan sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi Dana Desa yang telah dialokasikan sebelumnya.

Dari sisi fasilitas kredit perbankan, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga di level 6 persen per tahun dengan masa tenor 72 bulan atau enam tahun.

Namun demikian, fasilitas masa tenggang atau grace period diperlonggar menjadi maksimal 12 bulan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 15/2026.

Ketentuan ini lebih panjang dibandingkan aturan lama Pasal 5 ayat (1) huruf d yang hanya membatasi masa tenggang maksimal 8 bulan.

Limit pembiayaan juga mengalami perubahan meskipun angka pagu maksimal tetap Rp3 miliar seperti pada aturan sebelumnya.

Perhitungan pagu tersebut kini didasarkan pada per unit gerai koperasi sebagaimana diatur dalam PMK 15/2026 Pasal 2 ayat (2) huruf a.

Hal ini berbeda dengan aturan lama Pasal 5 ayat (1) huruf a yang membatasi Rp3 miliar per satu entitas koperasi secara keseluruhan.

Perubahan kewajiban pembayaran oleh pemerintah pusat ini berdampak langsung pada status kepemilikan aset di akhir proyek pembangunan.

Jika dalam PMK 49/2025 Pasal 11 ayat (12) disebutkan bahwa aset berstatus milik koperasi dan dijadikan jaminan, maka beleid terbaru mengubah ketentuan tersebut.

Pasal 2 ayat (6) PMK 15/2026 menyatakan bahwa seluruh gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut sah menjadi aset milik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung