Berita, Hukum

Menkeu Purbaya Buka Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka, Tiru Skema Selat Hormuz

Repelita.id

22 April 2026 23:36 WIB

Menkeu Purbaya Buka Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka, Tiru Skema Selat Hormuz
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melihat adanya potensi penerapan pajak bagi kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka, meniru kebijakan yang saat ini diterapkan oleh Iran di Selat Hormuz.

Mulanya, Purbaya menjelaskan bahwa Indonesia sejatinya memiliki posisi yang sangat strategis dalam jalur perdagangan dan energi global yang ramai dilalui kapal-kapal besar.

ADVERTISEMENT

Namun, menurut pengakuannya, posisi strategis ini selama ini tidak pernah dimanfaatkan untuk meraup keuntungan dari pematokan harga ketika kapal akan melewati jalur tersebut.

“Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia,” kata Purbaya di acara Simposium PT SMI, di Hotel Ayana, Jakarta, pada Rabu, 22 April 2026.

Purbaya menyebut bahwa jika skema pungutan yang saat ini berjalan di Selat Hormuz diterapkan juga di Selat Malaka, Indonesia bisa memperoleh tambahan pemasukan yang cukup besar bagi kas negara.

Pendapatan dari pungutan tersebut nantinya bisa dibagi untuk tiga negara yang wilayah perairannya dilintasi oleh Selat Malaka, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

“Kapal lewat Selat Malaka gak kita charge ya, sekarang Iran meng-charge kapal lewat Selat Hormuz, kalau kita bagi tiga Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan,” ujar Purbaya kepada para peserta simposium.

Purbaya kemudian mengumpamakan besaran pendapatan yang akan diterima oleh ketiga negara tersebut sesuai dengan panjang area yang dilalui oleh Selat Malaka.

Dalam hal ini, Indonesia dan Malaysia akan mendapatkan jatah yang lebih besar dibandingkan dengan Singapura karena memiliki garis pantai yang lebih panjang.

Meskipun demikian, Purbaya dengan tegas menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara yang akan seenaknya memanfaatkan selat atau jalur perdagangan untuk sekadar menambah pendapatan negara.

“Kalau bisa seperti itu, tapi kan enggak begitu,” tutur Purbaya mengakhiri pernyataannya yang mengundang perhatian publik tersebut.

Pernyataan Menteri Keuangan ini langsung memicu beragam reaksi dari para pengamat ekonomi dan pelaku industri pelayaran internasional.

Selat Malaka selama ini dikenal sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.

Ribuan kapal besar melintasi selat ini setiap harinya, mengangkut barang dagangan dan minyak mentah dari Timur Tengah ke negara-negara industri di Asia Timur.

Selama ini, ketiga negara riparian yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura tidak pernah memungut biaya apapun kepada kapal-kapal yang melintas.

Praktik pungutan di Selat Hormuz yang dilakukan oleh Iran merupakan langkah kontroversial yang menuai protes dari negara-negara pengguna jalur tersebut.

Iran membenarkan tindakannya dengan alasan bahwa mereka perlu melindungi keamanan jalur pelayaran di tengah ketegangan dengan Amerika Serikat.

Jika Indonesia benar-benar menerapkan kebijakan serupa, hal ini berpotensi mengubah peta perdagangan global yang selama ini sudah mapan.

Para pengamat memperingatkan bahwa pungutan di Selat Malaka bisa memicu kenaikan biaya logistik dan pada akhirnya harga barang konsumsi.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dapat menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi APBN di tengah tekanan fiskal yang semakin berat.

Pemerintah Indonesia sendiri masih dalam tahap wacana dan belum ada kajian mendalam mengenai dampak penerapan kebijakan ini.

Purbaya menekankan bahwa pernyataannya saat itu lebih bersifat eksplorasi ide dibandingkan pengumuman kebijakan resmi pemerintah.

Ia mengingatkan bahwa diperlukan koordinasi yang matang dengan Malaysia dan Singapura sebelum langkah apapun dapat diambil.

Selain itu, aspek hukum internasional dan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) juga harus menjadi pertimbangan utama.

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki hak atas perairan kepulauannya, namun Selat Malaka termasuk dalam kategori selat internasional.

Status hukum yang berbeda ini membuat penerapan pajak atau pungutan menjadi sangat kompleks dan berpotensi menimbulkan sengketa internasional.

Beberapa negara pengguna jalur seperti Jepang, China, dan Korea Selatan diperkirakan akan memberikan resistensi yang kuat terhadap wacana ini.

Mereka selama ini menikmati keuntungan dari biaya transit yang gratis melalui Selat Malaka dibandingkan rute alternatif yang lebih mahal.

Meskipun penuh tantangan, wacana ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia mulai serius memikirkan cara-cara inovatif untuk meningkatkan pendapatan negara.

Publik pun menanti langkah selanjutnya dari Kementerian Keuangan apakah wacana ini akan ditindaklanjuti atau hanya berhenti sebagai bahan diskusi semata.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung