Berita, Nasional

Menguji Janji Reformasi Polri: Saat 15 Mahasiswa Ditahan dan Bayang-Bayang "No Viral No Justice"

Repelita.id

29 October 2026 14:46 WIB

Menguji Janji Reformasi Polri: Saat 15 Mahasiswa Ditahan dan Bayang-Bayang "No Viral No Justice"
Foto: Istimewa

Oleh: Rina Syafri

Kabar penahanan 15 mahasiswa di Polda Metro Jaya pasca-aksi penyampaian pendapat kembali menyentak kesadaran publik. Penahanan ini bukan sekadar urusan prosedur teknis penegakan hukum di atas kertas, melainkan sebuah ujian substansial bagi komitmen reformasi institusi kepolisian.

ADVERTISEMENT

Di tengah janji penegakan hukum yang presisi, humanis, dan transformatif, tindakan represif semacam ini justru memicu pertanyaan mendasar di benak masyarakat: apakah tekad menghapus budaya "No Viral, No Justice" benar-benar diwujudkan, atau justru menguap bersama bergantinya narasi kepemimpinan?

Sejak wacana pembenahan budaya penegakan hukum digaungkan di tubuh Mabes Polri, publik disuguhkan komitmen bahwa pelayanan dan keadilan tidak lagi bergantung pada besarnya pressure atau dinamika percakapan di media sosial.

Kepolisian berjanji hadir secara proaktif, adil, dan terukur tanpa perlu menunggu sebuah perkara menjadi trending topic. Namun, realitas yang terjadi di lapangan kerap menampilkan paradoks yang mencolok.

Ketika aksi demonstrasi mahasiswa—yang sejatinya merupakan bagian dari kontrol sosial serta hak konstitusional yang dijamin undang-undang—direspons dengan penangkapan dan penahanan, publik dipaksa menguji logika penegakan hukum kita.

Mengapa respons cepat, tegas, dan berorientasi penahanan begitu mudah dijatuhkan kepada kelompok yang menyuarakan kritik? Sebaliknya, dalam banyak kasus masyarakat awam, keadilan sering kali terasa lamban dan baru bergerak setelah gelombang keprihatinan netizen memuncak.

Situasi penahanan belasan mahasiswa ini setidaknya menghadirkan dua catatan kritis terhadap tata kelola penegakan hukum saat ini:

Distorsi Makna Kebebasan Berpendapat

Penanganan aksi lapangan yang berujung pada penahanan masif berisiko menciptakan chilling effect—kondisi psikologis di mana masyarakat dan elemen kritis menjadi enggan bersuara karena dibayangi ketakutan kriminalisasi. Ketika ruang dialektika publik direspons dengan jeruji besi, fungsi penegakan hukum bergeser dari pengayoman menjadi sarana pembungkaman.

Ujian Konsistensi dan Akuntabilitas Reformasi Internal

Menghilangkan jargon "No Viral, No Justice" tidak cukup diselesaikan melalui petunjuk teknis atau pidato formal di mimbar pimpinan. Kebijakan tersebut menuntut perubahan mendasar pada diskresi aparat di tingkat operasional. Jika keadilan dan pendekatan humanis baru hadir setelah muncul desakan masif publik, maka narasi transformasi institusi patut dipertanyakan efektivitasnya secara substantif.

Penegakan hukum sejatinya tidak boleh bekerja berdasarkan riak di media sosial, apalagi bertindak tebang pilih. Jika institusi kepolisian ingin membuktikan bahwa budaya "No Viral, No Justice" telah benar-benar ditanggalkan, kuncinya terletak pada konsistensi: perlakuan adil, transparansi proses, serta sikap proporsional terhadap gerakan kritis masyarakat.

Membiarkan mahasiswa mendekam dalam penahanan tanpa urgensi hukum yang transparan hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa reformasi kebudayaan di tubuh kepolisian masih sebatas wacana. Sudah saatnya janji keadilan yang adil dan merata itu dibuktikan dengan langkah konkret di lapangan, bukan sekadar komitmen di atas kertas.(*)

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung