Berita, Nasional

Mendagri Tito Karnavian Luruskan Polemik Definisi Orang Asli Papua Terkait Alokasi Dana Otsus

Repelita.id

14 September 2026 22:04 WIB

Mendagri Tito Karnavian Luruskan Polemik Definisi Orang Asli Papua Terkait Alokasi Dana Otsus
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penjelasan resmi guna menjernihkan berbagai perbincangan publik mengenai polemik perumusan batasan definisi orang asli Papua.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons tanggapan kritis yang sebelumnya sempat dilontarkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait isu identitas masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

Tito menerangkan bahwa pangkal permasalahan perbedaan pandangan ini bersumber langsung dari amanat revisi aturan hukum mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam pembahasan legislatif tersebut, besaran alokasi anggaran dana otonomi khusus disepakati mengalami kenaikan signifikan dari posisi semula sebesar dua persen menjadi 2,25 persen dari total dana alokasi umum nasional.

Ini sebetulnya ada amanat dari revisi UU Otsus. Pada waktu diskusi masalah revisi UU Otsus Papua, (dana otsus) naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen (dari) DAU (dana alokasi umum) nasional, ucap Mendagri pada hari Senin di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Lonjakan kucuran dana otonomi khusus itu diprioritaskan sepenuhnya untuk membiayai program akselerasi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat lokal sesuai hasil kesepakatan bersama DPR dan DPD.

Kendati demikian, kendala teknis muncul karena perumusan kriteria baku mengenai siapa yang berhak dikategorikan sebagai kelompok penerima manfaat masih menyisakan perdebatan panjang.

Tito mengungkapkan bahwa terdapat beragam sudut pandang dalam mematok batasan identitas, mulai dari syarat garis keturunan kedua orang tua harus asli Papua, cukup salah satu orang tua, hingga anak angkat adat.

Sebetulnya dana otsus ini mau disalurkan kepada OAP untuk pengembangan dan percepatan pembangunan OAP. Orang asli Papua dalam konteks definisi yang mana, yang disepakati? Itu sebetulnya yang disampaikan, ujar Mendagri.

Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu menambahkan bahwa komunikasi langsung telah dilakukan kepada Menteri HAM Natalius Pigai untuk meluruskan kesalahpahaman informasi yang sempat beredar.

Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya sempat melayangkan kritik dengan mengingatkan agar pemerintah pusat tidak merumuskan batasan identitas suku berdasarkan kepentingan politik praktis semata.

Negara tidak boleh membuat definisi atas sebuah suku, bangsa, ras, dan golongan, tegas Pigai sewaktu memberikan keterangan di Jakarta usai menerima kunjungan pengurus Majelis Rakyat Papua pada hari Rabu tanggal 9 September 2026.

Pigai sempat menilai bahwa intervensi kebijakan administratif dalam menetapkan batasan kelompok masyarakat adat berpotensi mendatangkan dampak negatif terhadap representasi politik masa depan warga lokal.

Kendati sempat melontarkan peringatan keras, situasi tersebut akhirnya mereda setelah Menteri HAM mendapatkan penjelasan komprehensif langsung dari jajaran Kementerian Dalam Negeri mengenai substansi kebijakan anggaran tersebut.

Istilah OAP yang dimaksud Kemendagri adalah untuk menjelaskan lebih konkret bagi penerima dana otsus. Jadi, klir, tulis Menteri HAM Natalius Pigai melalui akun X pribadinya pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung