Berita, Hukum

Megawati Kritik Kasus Andrie Yunus Kok Masuknya ke Pengadilan Militer?

Repelita.id

02 May 2026 23:19 WIB

Megawati Kritik Kasus Andrie Yunus  Kok Masuknya ke Pengadilan Militer?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengkritik keras proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam pidatonya pada Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Prof Dr Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Sabtu (2/5/2026).

Megawati menyentil kejanggalan proses persidangan yang justru diarahkan ke ranah pengadilan militer, padahal korban merupakan warga sipil yang memiliki hak konstitusional yang sama dengan seluruh rakyat Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?" ujar Megawati dengan nada heran.

Menurut Megawati, seorang korban seharusnya memiliki ruang untuk meminta kejelasan mengenai di mana perkara yang menimpanya disidangkan guna memastikan transparansi dan rasa keadilan yang substantif.

Ia mempertanyakan secara terbuka apakah ada aturan yang memperbolehkan korban memilih pengadilan tertentu demi mendapatkan keadilan yang sesuai dengan harapannya.

"Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya," ujar Megawati mempertanyakan logika di balik proses hukum tersebut.

Megawati kemudian mengingatkan kembali amanat konstitusi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa kecuali, baik rakyat kecil, penyandang disabilitas, hingga mereka yang terpinggirkan.

Menurut Megawati, kasus Andrie Yunus menjadi potret nyata bagaimana hukum formal di Indonesia terkadang berjalan secara tidak lazim dan membingungkan masyarakat awam.

"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka? Ayo jawab, kalau ada yang berani jawab," ujar Megawati menantang para akademisi dan praktisi hukum yang hadir.

Sebagai pemimpin yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden dan Presiden RI, Megawati mengaku memahami sistem hukum formal di Indonesia dengan cukup baik.

Ia memandang fenomena peradilan militer untuk korban sipil ini sebagai bagian dari kondisi hukum poco-poco atau tidak stabil yang harus segera dibenahi oleh para ahli.

"Hukum itu harus menjadi sebuah yang paripurna di republik ini. Kalau salah ya salah, kalau tidak ya tidak, bukan menjadi sebuah permainan," ucap Megawati menekankan pentingnya kepastian hukum.

Dalam perkara penyerangan terhadap Andrie Yunus, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Mahkamah Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).

Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko, yang seluruhnya merupakan anggota TNI aktif.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung