Berita, Nasional

Mediasi di PN Solo Gagal, Penggugat Tetap Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah, Sidang Masuk Pokok Perkara

Repelita.id

02 July 2026 20:56 WIB

Mediasi di PN Solo Gagal, Penggugat Tetap Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah, Sidang Masuk Pokok Perkara
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Upaya perdamaian melalui jalur mediasi dalam perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Solo resmi dinyatakan gagal pada Kamis (2/7/2026).

Pihak penggugat tetap pada tuntutan awalnya agar dokumen ijazah dibuka ke publik, sementara kubu tergugat bersikukuh menolak permintaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Lantaran tidak tercapai kata sepakat di meja perundingan, mediator memutuskan perkara ini dinyatakan deadlock dan akan segera berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menyatakan bahwa pihaknya memang sejak awal enggan mencari jalan tengah melalui kesepakatan damai.

“Kalau dari penggugat tidak pernah menawarkan usulan perdamaian. Tergugat juga menyatakan deadlock jadi kami langsung melanjutkan agenda persidangan,” jelas Dekka Ajeng.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menegaskan penolakan mereka didasarkan pada argumen bahwa tuntutan penggugat tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Ia menyebut posisi kliennya dalam perkara ini sudah sangat jelas, sehingga tidak ada ruang untuk berkompromi mengenai hak pribadi.

“Pihak tergugat menolak secara tegas atas tuntutan yang diajukan penggugat oleh mediator dinyatakan deadlock dan dikembalikan majelis hakim,” ujar YB Irpan seusai mediasi.

Menurutnya, penggugat bahkan dianggap tidak memiliki legal standing dalam melayangkan gugatan terkait peristiwa hukum ini.

Irpan menambahkan bahwa keinginan agar ijazah dibuka ke publik adalah klaim spekulatif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Di dalam mediasi kali ini masing-masing membacakan resume atau istilah yang dikenal di mediasi mengajukan penawaran dalam rangka menyelesaikan sengketa. Berkenaan dengan resume yang diajukan pihak penggugat kami kuasa hukum Bapak Jokowi menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing berkaitan dengan peristiwa hukum yang disengketakan,” tegasnya.

Tergugat bersikeras bahwa privasi mengenai dokumen pendidikan dilindungi oleh undang-undang, sehingga pemilik dokumen berhak penuh atas penggunaannya.

Sengketa ini kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim untuk memproses tahapan pembuktian selanjutnya.

“Karena Pak Jokowi terkait kepemilikan ijazah baik UU tentang Informasi Publik maupun perlindungan data pribadi dijamin sebagai hak atau otoritas bagi Pak Jokowi apakah mau diperlihatkan atau tidak bukan suatu kewajiban melainkan hak,” pungkas YB Irpan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung