Berita, Nasional

Masyarakat Transparansi Indonesia Soroti Kebijakan Publik Prabowo: Program Tiba-tiba Dijalankan, Aturan Dibuat Belakangan

Repelita.id

28 July 2026 22:44 WIB

Masyarakat Transparansi Indonesia Soroti Kebijakan Publik Prabowo: Program Tiba-tiba Dijalankan, Aturan Dibuat Belakangan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sorotan tajam dialamatkan oleh lembaga pengawas independen terhadap pola perumusan regulasi nasional yang diterapkan pemerintahan pusat masa kini.

Kritik pedas tersebut dipublikasikan secara terbuka melalui platform media sosial resmi milik organisasi pemantau kebijakan publik.

ADVERTISEMENT

Melalui akun Instagram resminya, @transparansi.indonesia pada Selasa (28/7/2026), mereka menuliskan catatan kritis berikut.

Tata kelola kebijakan yang ideal seharusnya melalui tahapan matang mulai dari pemetaan, perumusan aturan, pengalokasian dana, implementasi, hingga evaluasi ketat.

Namun realitas di lapangan memperlihatkan anomali ketika program strategis dieksekusi terlebih dahulu sebelum payung hukum resmi diterbitkan.

Kecepatan yang mengorbankan akuntabilitas adalah jalan tercepat menuju kegagalan dan kekacauan, tulis Transparansi Indonesia.

Contoh nyata kegagalan prosedur birokrasi tersebut terlihat jelas pada proyek distribusi pangan nasional yang berjalan tanpa payung hukum memadai.

Program unggulan itu mulai digulirkan pada awal tahun, sementara regulasi pengaturannya baru disahkan menjelang akhir tahun anggaran berjalan.

Jeda waktu yang sangat panjang mengindikasikan ketiadaan standar operasional baku meski dana negara yang digelontorkan bernilai fantastis.

Dampak buruk dari kecerobohan administratif itu memicu pelbagai insiden kericuhan lapangan hingga skandal penyelewengan dana institusi terkait.

Pola serupa kembali terulang tatkala proyek pendirian puluhan ribu badan usaha kerakyatan dipaksakan berdiri tanpa menunggu pengesahan regulasi utama.

Landasan hukum operasional yang digunakan saat itu hanya bersumber dari instruksi internal eksekutif serta edaran birokrasi semata.

Instrumen hukum darurat tersebut dinilai sangat rapuh untuk mengelola perputaran keuangan negara dalam skala raksasa.

Payung hukumnya menyusul, tulis Transparansi Indonesia dalam unggahannya.

Pemimpin eksekutif disebut sengaja memangkas tahapan konsultasi publik serta kajian akademis demi mengejar pencitraan kecepatan kerja.

Draf aturan formal yang melibatkan lembaga legislatif serta badan perencanaan nasional kerap dianggap sebagai beban penghambat realisasi program.

Pendekatan instan lewat instruksi pimpinan negara dipilih guna menghindari prosedur panjang pengujian transparansi publik.

Pengulangan metode pintas yang masif membuktikan bahwa cacat prosedural tersebut bukan lagi sekadar khilaf teknis birokrasi semata.

Kalau sudah berulang, ini bukan lagi tak sengaja, tapi sudah jadi metode, tulis Masyarakat Transparansi Indonesia yang pimpinannya saat ini dijabat oleh Ahmad Jilul Qurani Farid sebagai Direktur Eksekutif.

Indikasi serupa kembali terulang pada kebijakan renovasi infrastruktur hunian warga yang mendadak diumumkan tanpa sosialisasi memadai kepada aparatur daerah.

Pemerintah daerah selaku eksekutor teknis justru mengaku mengetahui program nasional tersebut melalui pemberitaan massal media massa.

Ketiadaan petunjuk pelaksanaan resmi membuat birokrasi tingkat lokal kebingungan mengeksekusi arahan pusat di wilayah masing-masing.

Kelalaian manajerial tersebut menunjukkan buruknya koordinasi lintas sektoral serta rendahnya kualitas perencanaan anggaran negara.

Prinsip kehati-hatian dan ketaatan hukum pada fase perencanaan anggaran diabaikan demi memburu popularitas sesaat di mata publik.

Kebijakan yang baik tidak diukur dari kecepatan pengumumannya, tapi dari kesiapan aturannya, kejelasan anggarannya, dan keselamatan rakyat yang menjalankannya, tulis Transparansi Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung