Repelita Jakarta - Perkara dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang menyeret nama Joko Widodo memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak nota keberatan pihak terdakwa.
Persidangan berikutnya dijadwalkan menjadi momen penting untuk menguji keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam tayangan YouTube iNews pada Senin (19/10/2026), anggota tim penasihat hukum Abdul Gafur menyoroti pentingnya menghadirkan ijazah fisik Joko Widodo di ruang sidang.
Menurutnya, tahap pembuktian akan menentukan bagaimana berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut diuji di hadapan majelis hakim.
"inti dari putusan sela adalah minggu depan kita masuk kepada pokok perkara ya jadi putusan sela hari ini sebetulnya memberikan jalan bagi kita untuk masuk ke tahap pembuktian dan tahap pembuktian itu adalah rangkaian persidangan yang paling krusial karena yang akan diuji dalam persidangan pembuktian adalah yang pertama ijazah fisik Pak Jokowi keterangannya Pak Jokowi keterangannya UGM keterangan saksi-saksi yang ada beberapa yang tidak relevan yang mengubah-ngubah pernyataan di luar pernah mengatakan melihat ijazah tapi di persidangan mengatakan lain itu semua akan diuji dalam persidangan nanti" urai Abdul Gafur.
Ia kemudian menyoroti Pasal 235 KUHAP yang baru, yang menurut penjelasannya menempatkan barang bukti sebagai salah satu jenis alat bukti dalam proses peradilan pidana.
"nah terkait dengan persidangan minggu depan saya ingin memberikan titik tekan kepada dua hal saja yang pertama lagi-lagi adalah saya konsen terhadap apa yang disebut dengan barang bukti barang bukti ini berdasarkan pasal 235 KUAP yang baru itu telah ditempatkan sebagai salah satu jenis alat bukti ya pasal 235 itu ada delan alat bukti salah satunya adalah barang bukti" terang Abdul Gafur.
Abdul Gafur menyebut terdapat 712 barang bukti yang sebelumnya disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum dalam rangkaian perkara terkait.
Ia menilai ijazah Joko Widodo merupakan salah satu dokumen penting yang perlu diperlihatkan secara langsung dalam persidangan.
"dan barang bukti dari 712 barang bukti yang pernah disita dari ee Pak Jokowi maupun juga termasuk dari UGM oleh penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan sebagai bagian dari berkas perkara-perkara ini kepada penuntut umum salah satu barang bukti yang sangat fundamental yang krusial primary itu adalah ijazah Pak Joko Widodo kita berkaca pada persidangan Butifa yang pembuktian itu sudah berlangsung kurang lebih tiga persidangan tidak pernah jaksa penuntut umum mau menghadirkan barang bukti itu di dalam persidangan sehingga advokat dari Butifa tidak mempunyai kesempatan untuk mengkonfirmasi langsung barang bukti itu kepada saksi-saksi" kritiknya.
Ia juga meminta majelis hakim memastikan keterangan saksi memiliki kesesuaian dengan alat bukti lain, termasuk dokumen yang menjadi pokok sengketa.
"nah berdasarkan pasal 237 KUHAP yang baru yang tadi sudah saya sampaikan di hadapan hakim bahwa hakim harus menilai keterangan saksi yang bersesuaian dengan alat bukti lain yaitu barang bukti jadi oleh karena itu berdasarkan juga yang tadi sudah disampaikan oleh hakim kami minta nanti pada pembuktian pertama pada pembuktian perdana dalam perkara Masroy jangan lagi ada alasan dari jaksa Penuntut umum untuk tidak menghadirkan barang bukti itu apa sih susahnya menghadirkan barang bukti itu kan cuma selembar dokumen tidak perlu dibawa dengan dengan apa namanya dengan trailer gitu ya dengan gerobak misalnya troli misalnya kan cuma selembar ijazah dan apa susahnya dibawa ke persidangan dan ditunjukkan kepada saksi-saksi gitu loh" jabar Abdul Gafur.
Menurutnya, kehadiran dokumen fisik diperlukan untuk menguji keterangan dua saksi yang disebut pernah mengaku melihat ijazah asli Joko Widodo dalam persidangan perkara lain.
"karena saksi yang akan dihadirkan minggu depan Samuel Sueken kemudian juga Leuman dua orang ini mengaku dalam persidangannya Bu Roy pernah melihat ijazah asli Pak Jokowi ya di dalam sori di dalam perkara Butifa Bu iya ya Bu soru sor to say oleh e sidangnya Bu Tifa ya oleh karena itu kami minta nanti minggu depan apakah jaksa berani apa enggak kenapa sih mesti disembunyikan kenapa sih mesti ditahan" cetusnya.
Abdul Gafur mempertanyakan kapan dokumen tersebut akan diperlihatkan, mengingat proses persidangan telah memasuki tahapan pembuktian.
"kalau selama ini selalu dikatakan bahwa barang ini akan dibukta dalam persidangan loh ini sudah persidangan iya sampai kapan lain ini kita mau kita mau menanti persidangan apa apa persidangan Mahkamah Konstitusi yang baru lagi itu hal yang pertama" sentilnya.
Selain soal dokumen fisik, ia menyampaikan bahwa kehadiran Joko Widodo sebagai saksi juga dinilai dapat membantu memperjelas perkara.
Permintaan tersebut, menurut Abdul Gafur, sejalan dengan usulan koordinator tim hukum Refly Harun agar pihak pelapor hadir untuk memberikan keterangan.
"kemudian hal yang kedua lagi adalah terkait dengan permintaan dari koordinator kami yaitu Bang Refli Harun salah satu yang menggugat ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi ya ya lawyernya ya yaitu apa yaitu untuk membuat perkara ini terang-menerang maka seperti yang juga disampaikan oleh Pak Lutfi tadi bahwa Pak Jokowi sebaiknya lebih baik hadir i kan selama ini beliau katakan bahwa siap hadir hadir siap hadir siap hadir siap hadir gitu ya wajib hadir oleh karena itu kalau jaksa belum memanggil caranya mudah kuasa hukum Pak Jokowi dengan Pak Jokowi tinggal koordinasi dengan jaksa Penuntut umum karena ada kepentingan pelapor di situ biasa itu dalam perkara pidana gitu bahkan pelapor bisa mengajukan diri terlebih dahulu untuk dijadikan sebagai saksi" paparnya.
Ia membandingkan agenda persidangan dengan kegiatan Joko Widodo di sejumlah daerah yang menurutnya berkaitan dengan kepentingan politik.
"jadi kami melihat bahwa sebenarnya dengan masuknya kita dalam proses pembuktian perkara ijazah palsu dalam perkara Mas Rroy sebetulnya sangat mudah Pak buat Pak Jokowi untuk hadir ketimbang Pak Jokowi muter-muter ke daerah-daerah hanya untuk kepentingan partai politik tertentu gitu ya iya lalu dicuekin yang pengadilan terus buat apa kita ada di sini gitu loh oleh karena itu menurut saya ee ya kita tunggulah minggu depan ya yes itu aja sih Mas Ray" pungkas Abdul Gafur.
Koordinator tim hukum juga menyampaikan keraguan mengenai keberadaan dokumen asli yang akan dihadirkan sebagai barang bukti.
Ia mengaku hanya pernah melihat dokumen yang disebut sebagai ijazah tersebut selama sekitar lima hingga tujuh menit dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
"tambahan sedikit ya saya makin yakin ya kalau jaksa tidak menghadirkan ijazah Sokol asli Jokowi yang analog yang fisik itu saya berpikir jangan-jangan memang ijazahnya tidak pernah ada yang asli nah itu ee satu-satunya yang pernah kami lihat antara 5 sampai 7 menit keberadaannya itu pada tanggal 15 Desember 2025 pada gelar perkara khusus di Polda Mitro Jaya setelah itu ijazah itu raib nah kami sendiri pada waktu melihat itu sangat meyakini itu bukan ijazah yang asli mas Roy misalnya melihat foto dan lain sebagainya ini enggak mungkin ini ijazah yang usianya 40 tahun ah mungkin itu juga yang karena ada penglihatan Mas mungkin itu juga yang membuat mereka ragu ketika kami mengantarkan ee baik Dr tifa maupun Mas Roy ke pengadilan eh ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada kami juga diperlihatkan juga barang-barang bukti tetapi sekali lagi ijazah itu juga tidak pernah diperlihatkan ketika kami tanya "Wah ini kita baru terima barang buktinya mungkin ada di bawah dan lain sebagainya membongkarnya dan lain sebagainya." Enggak mungkin kalau memang itu yang namanya primary evidence gitu ya heeh itu enggak mungkin kemudian ditaruh di tumpuk-tumpuk di ee di bawah dan lain sebagainya sehingga susah diketemukan" keluhnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak penasihat hukum yang disampaikan dalam wawancara, bukan kesimpulan pengadilan mengenai keaslian dokumen.
Pihaknya pun kembali meminta Joko Widodo hadir dalam persidangan dan mendorong jaksa menghadirkan dokumen fisik yang menjadi pokok perkara.
"nah karena itu kami menantang Pak Jokowi ya kalau memang tidak ada ijazah aslinya sudahlah berhentilah bersadiwara lebih baik menyerah saja i kan ya menyerah nanti minta gerasi kepada presiden ya kan tetapi kalau memang ada bukan menyerah ganti rugi kami juga ee tetapi kalau memang ada kami menunggu Anda minggu depan datang daripada bolak-balik kemudian ee apa menghadiri hal-hal yang tidak wajib ingat datang ke persidangan memenuhi panggilan hakim itu adalah kewajiban kewarganegaraan ya tidak hanya kewajiban hukum karena itu Anda datang Anda bawa ijazah yang mungkin bisa dibawa serta jaksa atau penuntut umum bawalah ijazah yang sokol asli tersebut yang bersifat fisik atau analog sehingga nanti kalau kami tanya kepada saksi-saksi yang lain atau kepada Pak Jokowi sendiri apakah Anda pernah melihat ijazah yang dianggap asli ya kita bisa lihat apakah ini yang dimaksud ya kan tapi kalau barang buktinya enggak ada bagaimana kemudian kita mengkonfrontasikan hal tersebut padahal inti pokok dari kasus Masro ini adalah soal ijazah tersebut apakah asli atau tidak soal lain juga yang lebih teknis soal Dian Sandi yang punya uploadan dan kemudian ee versus jasa fisiknya nih Mas Roy" tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok