Berita, Nasional

Marwan Batubara Nilai Rencana Merger Elnusa dan PDSI Langgar Konstitusi

Repelita.id

05 September 2026 14:41 WIB

Marwan Batubara Nilai Rencana Merger Elnusa dan PDSI Langgar Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Isu mengenai rencana penggabungan PT ELNUSA Tbk dengan PT Pertamina Drilling Services Indonesia kembali mencuat ke permukaan pada awal bulan Agustus 2026.

Langkah korporasi tersebut sekilas tampak relevan dalam rangka memperkuat konsolidasi internal PT Pertamina Persero guna mengakomodasi kebijakan Presiden Prabowo untuk merampingkan BUMN.

ADVERTISEMENT

Namun jika merujuk pada konstitusi serta kepentingan strategis nasional, wacana peleburan kedua entitas penunjang tersebut dapat dianggap bukanlah sebuah langkah yang tepat.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh agar perusahaan pelat merah dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pemerintahan saat ini tengah menata jumlah serta tata kelola korporasi negara agar menjadi lebih efisien, memiliki struktur rasional, dan tidak terbebani biaya tidak produktif.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Negara saat menutup kegiatan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains Teknologi serta Industri Indonesia di Jakarta pada 28 Juni 2026.

Beliau menjabarkan bahwa dari total seribu lebih BUMN yang ada, pemerintah sudah menutup lebih dari dua ratus dan menargetkan sisa jumlah akhirnya tinggal sekitar dua ratus lima puluh.

Niat pembenahan tersebut kembali dinyatakan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 31 Agustus 2026 tatkala menutup Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama yang bertempat di Jombang, Jawa Timur.

Pemerintahan yang dipimpinnya menargetkan penutupan paling sedikit tujuh ratus entitas tambahan pada tanggal 31 Desember 2026 setelah sebelumnya menutup dua ratus sembilan puluh BUMN.

Langkah penghematan tersebut diklaim mampu menyelamatkan keuangan negara hingga seratus triliun rupiah dari pos biaya rutin, overhead, serta gaji jajaran direksi dan komisaris.

Kebijakan perampingan BUMN secara umum didasari oleh berbagai alasan logis seperti kinerja keuangan negatif, sulit berkembang, daya saing lemah, serta lini bisnis yang tumpang tindih.

Seluruh alasan mendasar tersebut dinilai sangat logis, layak, serta pantas untuk didukung penuh demi efisiensi dan perbaikan tata kelola perusahaan milik negara di tanah air.

Kendati demikian, pemerintah tetap dituntut mempertahankan BUMN tertentu karena mengemban amanat konstitusi serta bergerak pada sektor strategis yang menopang kedaulatan negara.

Mengingat sektor minyak dan gas bumi menyangkut hajat hidup orang banyak, ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 harus senantiasa ditempatkan sebagai pedoman utama.

Kepala Negara selalu menegaskan dalam berbagai kesempatan termasuk Sidang Paripurna DPR RI bahwa pasal konstitusi tersebut merupakan cetak biru perekonomian bangsa yang mutlak.

Landasan hukum tersebut tidak boleh sekadar menjadi slogan semata, melainkan wajib dijalankan secara nyata demi mencapai kedaulatan, keadilan, serta kemakmuran rakyat secara luas.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan resminya juga telah menegaskan bahwa pemegang kekuasaan negara dalam pengelolaan sumber daya alam strategis wajib berada di tangan BUMN.

Peraturan pemerintah turut menggariskan agar kepemilikan saham pemerintah pada entitas pengelola sektor strategis tersebut harus senantiasa dipertahankan secara utuh seratus persen.

Pelaksanaan perampingan korporasi negara umumnya dapat dieksekusi melalui empat pilihan modus utama yaitu divestasi, merger, likuidasi, serta bentuk konsolidasi vertikal.

Fungsi pengelolaan sumber daya alam oleh BUMN yang fokus pada bisnis inti menuntut penerapan prinsip bisnis terintegrasi ke dalam satu platform atau ekosistem pusat.

Divestasi atau likuidasi dinilai wajar diterapkan pada anak usaha di luar bisnis inti seperti perhotelan, kesehatan, dan penerbangan dengan perhitungan transparan tanpa merugikan negara.

Akan tetapi, prinsip serupa tidak bisa langsung diberlakukan pada entitas penunjang hulu seperti PT Pertamina Drilling Services Indonesia dan PT ELNUSA Tbk yang masih berkaitan.

Pilihan pola perampingan yang paling tersedia untuk kedua anak usaha tersebut adalah opsi penggabungan usaha ataupun menjalankan skema konsolidasi vertikal secara terarah.

Namun karena PT ELNUSA Tbk telah berstatus sebagai perusahaan terbuka atau go public, entitas tersebut sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapat keistimewaan BUMN.

Oleh karena itu, tindakan melebur PT Pertamina Drilling Services Indonesia ke dalam PT ELNUSA Tbk dinilai tidak layak serta tidak sejalan dengan amanat konstitusi yang berlaku.

Pemerintah justru disarankan agar menempuh langkah pembelian kembali atau buyback terhadap saham publik yang saat ini beredar di dalam struktur kepemilikan PT ELNUSA Tbk.

Opsi konsolidasi vertikal bagi PT Pertamina Drilling Services Indonesia diyakini mampu memberikan sejumlah keuntungan nyata bagi kemajuan sektor energi nasional secara berkelanjutan.

Keuntungan tersebut meliputi peningkatan keahlian pengeboran nasional, naiknya porsi tingkat kandungan dalam negeri, serta peningkatan pendapatan jasa drilling untuk eksplorasi.

Langkah strategis itu juga akan menghindarkan negara dari potensi kerugian besar akibat devisa yang keluar serta mencegah risiko moral hazard yang merugikan keuangan publik.

Lembaga pengkaji IRESS menyatakan dukungan penuh terhadap tekad Presiden Prabowo dalam merampingkan BUMN dengan menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman utama sistem ekonomi.

Keputusan final yang paling tepat bagi PT Pertamina Drilling Services Indonesia adalah dikembalikan melalui konsolidasi vertikal ke holding Pertamina dan bukan digabung dengan ELSA.

Publik kini terus menanti konsistensi sikap nyata dari Kepala Negara dalam menegakkan konstitusi ekonomi nasional secara konsisten tanpa terperdaya oleh kepentingan pasar liberal.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (1)

B
Bray 05/09/2026

Sebaiknya di lebur saja, PDSI juga tidak mensejahterakan crew Rig nya, dgn bukti crew Rig akan di berlakukan tarif Maintenance rate apa bila Rig tidak beroperasi atau menunggu next well, berbanding terbalik dgn para karyawan nya yg selalu dapat bonus

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung