Berita, Nasional

Markus Hadi Tanoto Kritik Dakwaan JPU yang Dinilai Tergesa-gesa Berdasarkan Testimoni Ferry Boboho

Repelita.id

09 October 2026 17:32 WIB

Markus Hadi Tanoto Kritik Dakwaan JPU yang Dinilai Tergesa-gesa Berdasarkan Testimoni Ferry Boboho
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Konstruksi dakwaan yang disusun oleh tim penuntut umum dinilai terlampau tergesa-gesa dalam merangkai fakta hukum serta menarik konklusi sepihak berdasarkan testimoni tunggal dari Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Kesaksian sepihak tersebut menyudutkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan tuduhan berat berupa keterlibatan aktif dalam skandal pemerasan serta praktik pencucian uang haram di korps adhyaksa.

ADVERTISEMENT

Sorotan tajam tersebut dilayangkan oleh praktisi hukum sekaligus pendiri lembaga Tanoto Law Office Markus Hadi Tanoto saat memberikan telaah kritis terhadap materi persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Melalui keterangan pers resmi yang dirilis kepada media pada hari Jumat 9 Oktober 2026, dirinya membedah secara rigid kelemahan mendasar dalam pasal-pasal yang disangkakan oleh tim kejaksaan terhadap mantan atasannya tersebut.

"Yaitu disebut Febrie turut serta sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang," kata Markus.

Menurut hasil pencermatan mendalam terhadap berkas perkara, lembar dakwaan korps penegak hukum itu justru secara tidak langsung memperlihatkan dominasi serta pergerakan bebas dari sosok Ferry Boboho di lapangan.

Berangkat dari keganjilan narasi tersebut, sang advokat mempertanyakan secara terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan penyidik yang belum menetapkan sang saksi mahkota sebagai tersangka utama dalam perkara ini.

"Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang mengenal Terdakwa Febrie Adriansyah, yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung RI, yaitu Direktur Penyidikan Jampidsus, and sedang menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya," kata Markus.

Lebih lanjut, kolumnis hukum ini menjabarkan bahwa bermodalkan kedekatan personal tersebut, pihak penuntut umum langsung mengaitkan sang mantan direktur penyidikan sebagai aktor intelektual di balik aliran dana.

Uang bernilai fantastis puluhan miliar rupiah itu diduga diperas secara paksa oleh jembatan perantara dari tangan seorang pengusaha properti papan atas tanah air yang bernama Tan Kian.

Padahal, jika merujuk secara teliti pada kronologi peristiwa di dalam berkas resmi, sang pebisnis properti tersebut lah yang berinisiatif meminta bantuan perantara Lucy Kweek guna membuka jalur komunikasi dengan pihak luar.

Fakta persidangan membuktikan bahwa bukan sang mantan pejabat korps kejaksaan yang secara aktif menginisiasi perjumpaan rahasia melainkan murni atas pergerakan sepihak dari jaringan bisnis swasta tersebut.

Kondisi ketakutan dari sang pengusaha kian eskalatif saat sang perantara mulai melontarkan ancaman psikologis berupa status hukum yang sengaja diembuskan demi kelancaran negosiasi transaksional ilegal.

Hal itu dipertegas dengan adanya ucapan intimidasi langsung dari sang penghubung yang menyatakan secara spesifik bahwa posisi sang pebisnis properti sudah berada di ujung tanduk hukum.

"Apabila rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang," katanya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung