Berita, Nasional

Mardani Ali Sera Desak Bongkar Dugaan Penyelundupan Pasal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres yang Tak Pernah Dibahas di DPR

Repelita.id

13 October 2026 18:54 WIB

Mardani Ali Sera Desak Bongkar Dugaan Penyelundupan Pasal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres yang Tak Pernah Dibahas di DPR
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Perseteruan sengit mencuat antara mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari dengan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

ADVERTISEMENT

Ketegangan dipicu oleh tudingan manipulasi norma hukum terkait pencantuman syarat pengecualian ijazah pendidikan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan kontroversial tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan spesifik ini meloloskan syarat bagi figur yang tidak memiliki bukti lulusan SMA, asalkan berbekal ijazah dari jenjang perguruan tinggi.

Persoalan ini memanas usai ketentuan pengecualian itu digugat oleh kelompok Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi lantaran dinilai menabrak aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa muatan pasal krusial tersebut sama sekali tidak pernah masuk dalam agenda pembahasan resmi bersama lembaga legislatif pada tahun 2023.

Tudingan itu dibantah keras oleh Hasyim Asyari yang mengklaim regulasi tersebut disahkan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Bawaslu, DKPP, dan perwakilan pemerintah.

Mantan pimpinan penyelenggara pemilu tersebut menyatakan Ahmad Doli Kurnia hadir memimpin jalannya rapat pada 20 September 2023 dan membubuhkan tanda tangan persetujuan.

Dalam pernyataan resminya pada Minggu, 11 Oktober 2026, Hasyim Asyari melempar sindiran tajam dengan mengutip dalil agama untuk menyudutkan argumen balik dari pihak parlemen.

“Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, 'lupa boleh, munafik jangan’,” tegas Hasyim Asyari.

Merespons serangan verbal tersebut, Ahmad Doli Kurnia melayangkan reaksi keras saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.

Politisi tersebut menilai mantan Ketua KPU sedang melakukan pembelaan diri yang keliru dengan mencoba melibatkan institusi negara di luar lembaga penyelenggara pemilu.

"Saya kira teman-teman yang sekarang ini juga tahu gitu jadi Hasyim ini sekarang sedang berupaya berbagi dosa ya. Nah, saya tanya udah sampai sama siapa saja dia bagi dosanya itu?" cetus Ahmad Doli Kurnia seperti disiarkan program Breaking News Kompas TV.

Ia meminta agar pihak KPU bertanggung jawab penuh secara internal dan tidak menyeret pihak luar dalam pusaran masalah.

"Ya kan jangan dibawa-bawa keluar, kan dia institusinya itu di KPU, jadi jangan bawa-bawa institusi lain ya, dan kemudian menarik-narik kita gitu," sergah Ahmad Doli Kurnia.

Dirinya meyakinkan bahwa draf resmi yang diserahkan kepada parlemen maupun dokumen saat uji publik bersih dari keberadaan pasal tersebut.

Ia mengendus adanya modus penyelundupan hukum lewat dokumen susulan yang sengaja disisipkan tanpa dipaparkan secara terbuka dalam forum presentasi bersama anggota dewan.

“Menurut saya, kami, kami tidak pernah membahas itu, ya. Draf yang kami terima juga tidak ada itunya, ya, yang resmi kami terima, gitu,” jelas Ahmad Doli Kurnia.

Dirinya menambahkan bukti lain mengenai kejanggalan proses administrasi regulasi pemilu tersebut.

“Tapi ada surat yang kemudian masuk yang kemudian tiba-tiba itu ada, dan kemudian tidak ditampilkan di dalam presentasi-presentasinya,” ungkap Ahmad Doli Kurnia.

Sikap politik Ahmad Doli Kurnia mendapat pembelaan dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Saat dimintai konfirmasi pada Selasa, 13 Oktober 2026, Mardani Ali Sera yang juga mantan anggota panitia kerja RUU Pemilu 2023 mengaku tidak mengingat adanya pembahasan pasal tersebut.

"Tidak ada pembahasan muatan pasal ini seingat saya," aku politisi yang populer lewat gerakan tagar politik pada musim pemilu lalu itu.

Menurut dia, rumusan klausul pengecualian berspesifikasi khusus itu dipastikan memicu perdebatan sengit jika sejak awal dibuka dalam forum terbuka.

"Kalau dibahas, saya yakin akan kontroversial dan mudah diingat, konstruksi hukumnya agak aneh, pengecualian yang sangat spesifik kalau dibahas pasti akan mudah untuk menimbulkan kontroversi," papar legislator asal daerah pemilihan Jakarta Timur tersebut.

Ia mendukung penuh agar seluruh proses gelap di balik kemunculan pasal siluman tersebut dibongkar ke hadapan publik demi perbaikan sistem legislasi.

"Bongkar saja dan bahas bersama agar jadi pelajaran," pungkas tokoh kelahiran Jakarta 9 April 1968 yang meraih gelar Doktoral dari Universiti Teknologi Malaysia itu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung