Repelita [Jakarta] - Ahli hukum tata negara Denny Indrayana secara terbuka mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk bersikap legowo meletakkan jabatannya guna menghindarkan negara dari potensi gejolak politik.
Langkah mundur tersebut disuarakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyusul keraguannya terhadap keabsahan pemenuhan syarat kualifikasi pendidikan minimal jenjang sekolah menengah atas yang diamanatkan regulasi pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
Melalui unggahan di platform X pada 6/8/2026, Denny menagih keterbukaan dokumen akademik asli milik Gibran sewaktu menempuh pendidikan di UTS Insearch Sydney.
"Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau surat keterangan lulus dari UTS Insearch," ujar Denny dalam keterangannya di X, https://x.com/dennyindrayana/status/20260806, Kamis (6/8/2026).
Denny menilai pembuktian berkas pendidikan tingkat menengah mestinya jauh lebih sederhana dilakukan dibanding saat memperlihatkan sertifikat gelar sarjana.
"Kalau ijazah S1 ππ’π€π©π¦ππ°π³ π°π§ ππ€πͺπ¦π―π€π¦ saja Mas Wapres berani tunjukkan, saya π©π’π²π²πΆπ πΊπ’π¬πͺπ―, menunjukkan ijazah SMA yang lebih rendah, mestinya lebih mudah. Untuk soal berani menunjukkan ijazah asli ini, Ayahanda Jokowi harus belajar banyak dari Mas Wapres," ungkapnya.
Ketidakjelasan keabsahan dokumen kualifikasi minimum dinilainya berisiko fatal terhadap legalitas posisi kepemimpinan nasional.
"Untuk tidak menimbulkan krisis politik yang berkepanjangan, yang makin berpotensi menimbulkan krisis ekonomi yang membahayakan bangsa dan negara, saya dengan hormat meminta Mas Wapres untuk berhenti alias mengundurkan diri," kata dia.
Opsi pengunduran diri secara sukarela dianggapnya sebagai tindakan ksatria untuk memulihkan kepercayaan publik atas proses pencalonan terdahulu.
"Demi menyelamatkan bangsa dan negara, saya mendorong Mas Wapres Gibran untuk mundur. Justru itu adalah sikap ksatria yang membuat Mas Wapres dikenang sebagai negarawan, dan membuka peluang karir politik ke depan yang jauh lebih bersih dan terhormat. Anggaplah itu sebagai langkah pencuci dosa, dari proses memalukan maju pilpres sebelumnya lewat, βPutusan Paman Usman untuk Ponakan Gibranβ," urai Denny.
Pihak Istana Wakil Presiden hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas desakan dan pertanyaan dokumen kualifikasi yang dilayangkan tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok