Repelita Jakarta - Mantan Presiden Joko Widodo membeberkan secara transparan alasan utama dirinya menempuh jalur hukum formal guna menyeret pakar telematika Roy Suryo ke lembaga kepolisian.
ADVERTISEMENT
Langkah operasional pemidanaan tersebut diambil lantaran rangkaian tuduhan manipulasi kelulusan serta penyebaran isu ijazah palsu S1 Universitas Gadjah Mada yang digulirkan terdakwa dinilai sudah melampaui batas kewajaran.
Pernyataan menohok mengenai ketegasan sikap personal saksi korban tersebut disampaikan secara langsung di ruang persidangan utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Keterangan lisan di bawah sumpah yuridis dari mantan orang nomor satu di Indonesia ini dicatat oleh panitera pada hari Kamis tanggal lima November tahun dua ribu dua puluh enam.
"Saya melihat video dan unggahan di mobil, di Jalan Rasuna Said, itu betul-betul sudah kebablasan," kata Joko Widodo saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa mengenai alasan absennya upaya persuasif kekeluargaan.
Beliau menjabarkan bahwa pihak keluarga sejatinya telah melayangkan langkah peringatan formal secara bertahap kepada mantan Menpora era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut agar menghentikan narasi bohongnya.
Namun imbauan resmi dari tim hukum kepresidenan di masa lalu itu justru diabaikan oleh pelaku yang memilih kian masif memproduksi kegaduhan informasi siber di tengah masyarakat.
"Saya kira saya telah memberikan imbauan dua kali lewat penasihat hukum saya," jelas Joko Widodo memberikan penegasan materiil di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan data registrasi perkara, laporan formal kepolisian dilayangkan sejak tanggal tiga puluh April tahun dua ribu dua puluh lima, hingga akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status Roy Suryo menjadi tersangka pada tanggal tujuh November tahun dua ribu dua puluh lima.
Pasca-kandasnya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pakar telematika itu kini wajib menjalani pembuktian pokok perkara atas dakwaan manipulasi informasi elektronik serta perusakan dokumen digital secara sengaja tanpa hak.
Aksi penyebaran berita bohong siber tersebut dinilai menimbulkan kerugian immateriil yang sangat masif berupa pencemaran nama baik personal kepala negara faksi Solo yang dilindungi oleh Pasal 433 juncto Pasal 441 undang-undang hukum pidana baru.
Kendati saksi korban telah menunjukkan lembar dokumen kelulusan Fakultas Kehutanan orisinal di hadapan pengunjung, pihak terdakwa dilaporkan tetap bersikap keras kepala dengan menuding berkas pembuktian fisik tersebut palsu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok