Berita, Hukum

Mantan Pejabat OJK Fitri Hadi Ditahan Bareskrim Terkait Kasus Penipuan Investasi PT Dana Syariah Senilai Rp 2,4 Triliun

Repelita.id

21 June 2026 01:04 WIB

Mantan Pejabat OJK Fitri Hadi Ditahan Bareskrim Terkait Kasus Penipuan Investasi PT Dana Syariah Senilai Rp 2,4 Triliun
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan, Fitri Hadi, resmi dijebloskan ke dalam tahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (19/6/2026).

Penahanan tersebut dilakukan menyusul keterlibatannya dalam skandal dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia yang merugikan masyarakat hingga Rp 2,4 triliun.

ADVERTISEMENT

Kasus ini mengakibatkan kerugian akumulatif yang menimpa belasan ribu nasabah dalam kurun waktu operasional perusahaan antara tahun 2018 hingga 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri, ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (20/6/2026).

Fitri Hadi akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026 mendatang untuk melengkapi berkas penyidikan.

Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset (asset tracing), berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/Instansi terkait lainnya (Korlantas Polri dan BPN) dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery).

Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT. DSI, tegas Ade Safri.

Tersangka Fitri Hadi diketahui memiliki rekam jejak karier yang mentereng di berbagai lembaga keuangan, termasuk pernah menduduki posisi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK serta Direktur di Bursa Efek Indonesia.

Selain Fitri, penyidik telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni AS, Arie Rizal, Taufiq Aljufri, serta Mery Yuniarni.

Seluruh tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis dalam KUHP, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung