Berita, Nasional

Mantan Komisioner KPU Bongkar Mekanisme Verifikasi Berkas Capres-Cawapres di Sidang Mahkamah Konstitusi

Repelita.id

30 September 2026 21:51 WIB

Mantan Komisioner KPU Bongkar Mekanisme Verifikasi Berkas Capres-Cawapres di Sidang Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Saksi pemohon I Gusti Putu Artha, mantan anggota KPU RI periode 2007-2012, memberikan keterangan di sidang pembuktian perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Rabu, 30 September 2026.

ADVERTISEMENT

Putu mengungkapkan pengalamannya saat terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2009.

Ia saat itu menjabat sebagai ketua panitia debat dan kampanye.

Menurut Putu, verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen calon presiden dan wakil presiden dilakukan oleh tim pokja.

"Saya tidak datang secara langsung, tetapi saya tahu itu dilakukan oleh tim pokja tahun 2009," kata Putu dalam keterangannya yang diunggah kanal YouTube KOMPASTV MERAUKE.

Ia menekankan bahwa tidak harus seluruh komisioner KPU yang datang memeriksa dokumen.

Tugas teknis verifikasi dan kunjungan ke penerbit dokumen menjadi tanggung jawab tim pokja.

Meski demikian, tanggung jawab kolektif tetap berada di tangan komisioner.

Putu menolak istilah verifikasi faktual karena peraturan hanya menyebut kewajiban KPU memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen.

Bahasa hukum dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU menyebut KPU wajib memverifikasi kelengkapan serta kebenaran dokumen.

Ia menilai kebenaran dokumen harus dibuktikan dengan kunjungan langsung.

Sebagai contoh, Putu menyinggung praktik di masa lalu di mana komisioner KPU Maluku Utara datang ke SMA Santo Yosep Denpasar untuk memeriksa ijazah salah satu calon.

Terkait Pasal 253 Undang-Undang Pemilu, Putu menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.

Verifikasi internal oleh pokja dilakukan lebih dulu untuk memastikan tidak ada masalah pada dokumen.

Klarifikasi baru dilakukan jika terdapat respons dari publik.

Putu juga menyinggung Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.

Pasal itu mengatur bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Menurut pemahaman Putu, satuan pendidikan mencakup SMA, SMP, atau PKBM seperti Paket C.

Untuk ijazah luar negeri, surat keterangan penyetaraan diperlukan.

Surat itu diterbitkan setelah menunjukkan ijazah asli kepada instansi berwenang.

Putu menekankan bahwa dokumen asli harus terlihat sebelum masuk ke proses di KPU.

Ia menambahkan, dalam peraturan lama tahun 2009-2014 bahasa yang digunakan lebih umum merujuk pada lembaga berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Keterangan saksi ini menjadi bagian dari pembuktian terkait proses verifikasi syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung