Berita, Viral Sosmed

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Mainkan Strategi Komunikasi Demi Hindari Jeratan Hukum Perkara Utama Kasus Kasus

Repelita.id

10 August 2026 21:08 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Mainkan Strategi Komunikasi Demi Hindari Jeratan Hukum Perkara Utama Kasus Kasus
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah hukum yang ditempuh Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dinilai sebagai taktik komunikasi untuk memalingkan perhatian masyarakat dari pokok perkara sebenarnya.

Upaya pengalihan isu tersebut dicermati melalui argumentasi yang disuarakan oleh jajaran tim penasihat hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyoroti semakin terbatasnya ruang bagi pihak terdakwa untuk membangun pembelaan opini di hadapan publik.

Hendardi menilai wacana yang dilempar ke media berpotensi mengaburkan fokus utama penanganan kasus yang seharusnya dibongkar secara terbuka.

Fokus pembelaan tersangka sejauh ini condong pada hak mengajukan gugatan praperadilan serta tudingan kekeliruan tata cara penyidikan.

Meski praperadilan merupakan hak konstitusional, pembelaan yang melupakan aspek pokok kejahatan dipandang tidak mampu menjawab keraguan masyarakat.

"Apabila tim kuasa hukum ( yang antara lain adalah aktivis korupsi mantan pengurus ICW dan juga pernah berkiprah di KPK serta sebagian lagi adalah pengacara senior) benar-benar konsisten dan berintegritas memperjuangkan due process of law pada aspek prosedural, maka persoalan pertama yang disorot publik dan para ahli hukum justru proses akal-akalan "main oper" penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (10/8).

Perpindahan wewenang penanganan kasus dari Korps Bhayangkara ke Korps Adhyaksa dipandang sebagai titik krusial yang mestinya dipermasalahkan.

Sebab institusi kejaksaan merupakan tempat Febrie Adriansyah sempat memangku posisi kunci sebagai pejabat korporasi hukum negara.

Kondisi tersebut rawan memicu benturan kepentingan serta merusak prinsip kebebasan penegakan hukum dari intervensi.

"Pengalihan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan konflik kepentingan, karena perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis," ujarnya.

Sikap istimewa terhadap sosok yang memiliki pengaruh di ranah hukum dikhawatirkan merusak marwah peradilan pidana nasional.

"Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan," tegas Hendardi.

Pengujian keabsahan hukum dinilai tidak boleh diambil secara parsial demi menguntungkan posisi tersangka semata.

"Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik," jelasnya.

Kasus ini menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menegakkan aturan tanpa memberikan keistimewaan bagi purnatugas pejabat tinggi.

"Negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun. Kita semua berharap bahwa supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga," tukasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung