Berita, Nasional

Mantan Jaksa Agung Soroti Kasus Nadiem, Desak Hakim Banding Tegakkan Keadilan Tanpa Intervensi

Repelita.id

09 September 2026 18:46 WIB

Mantan Jaksa Agung Soroti Kasus Nadiem, Desak Hakim Banding Tegakkan Keadilan Tanpa Intervensi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Perkara dugaan pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan menjelang proses pemeriksaan di tingkat banding.

Perhatian tersebut muncul setelah akun Threads @riakeynou mengunggah rangkaian materi mengenai persidangan banding perkara tersebut pada 9 September 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahan pertama, akun tersebut menyoroti kehadiran mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kehadiran Marzuki disebut sebagai bentuk dukungan moral sekaligus perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Akun @riakeynou menilai pengalaman Marzuki dalam bidang penegakan hukum membuat pandangannya mengenai perkara tersebut menjadi perhatian publik.

Unggahan itu memuat pernyataan: “"EKS JAKSA AGUNG MARZUKI ,SOROTI KASUS NADIEM" Sidang banding kasus pengadaan Chromebook Nadiem Makarim makin menarik perhatian. Kali ini, dukungan moral datang langsung dari mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman, yang hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebagai sosok senior yang paham betul seluk-beluk dunia peradilan, pandangan Pak Marzuki jujur bikin mikir. Menurut beliau, penegak hukum nggak boleh maksain dakwaan cuma demi gengsi.”

Pada unggahan berikutnya, akun tersebut membahas pandangan mengenai kondisi pembuktian dalam persidangan dan kewajiban penegak hukum apabila dakwaan dinilai tidak terbukti secara kuat.

Pernyataan yang diunggah menyebut: “Kalau di persidangan fakta-fakta penuntutan terbukti rapuh, runtuh, atau nggak kuat, Kejaksaan punya kewajiban etis buat membebaskan terdakwa. Hukum itu hadir untuk menegakkan kebenaran materil, bukan asal hukum.”

Akun tersebut kemudian menyampaikan bahwa sejak awal pihak Nadiem disebut konsisten dengan pandangannya mengenai tidak adanya kerugian negara maupun pelanggaran hukum dalam proyek yang dipersoalkan.

Dalam unggahan yang sama dinyatakan: “Sejak awal, pihak Nadiem tegas menilai nggak ada kerugian negara apalagi pelanggaran hukum dalam proyek ini.”

Perkembangan pada tahap banding juga disebut mendapat perhatian karena adanya keterangan dari saksi ahli di bidang akuntansi forensik.

Selain itu, unggahan tersebut menyebut langkah majelis hakim yang memeriksa kembali fakta pokok perkara sebagai bagian dari proses pemeriksaan pada tingkat banding.

Akun @riakeynou menuliskan: “Di tingkat banding, posisi Nadiem makin menguat berkat hadirnya saksi ahli akuntansi forensik dan langkah hakim yang mau memeriksa ulang fakta pokok perkara secara jujur.”

Harapan terhadap proses hukum kemudian disampaikan dalam unggahan ketiga yang menekankan pentingnya independensi majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Pesan tersebut berbunyi: “Harapan kita semua simpel: semoga majelis hakim tingkat banding bisa berdiri independen, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Biarkan kebenaran yang bicara! #KawalKeadilan #NadiemMakarim #SidangBanding #FaktaBukanAsumsi #HukumAdil”

Rangkaian unggahan tersebut kemudian mendapat sejumlah respons dari pengguna Threads yang mengikuti perkembangan perkara Nadiem Makarim.

Salah satu respons datang dari akun @ridonnysaut yang menyampaikan pesan singkat mengenai keyakinannya terhadap proses pencarian kebenaran.

Akun tersebut menulis: “ KEBENARAN AKAN MENEMUKAN JALANNYA SENDIRI " cepat atau lambat 🥹”

Respons lainnya datang dari akun @ferrydarmawandi9234 yang memberikan komentar bernada keras terkait perkara tersebut dan meminta agar Nadiem dibebaskan.

Akun tersebut menuliskan: “Buat tegar netizen..bebas kan Nadiem yg menuntut itu yg dalang korupsi.. emas batangan nya aje LBH berat dr emas yg diatas Monas gila ngk tu ..itu manusia sebaik nya di tembak mati ngk ush rakyat melihat tampangnya lagi di bumi Indonesia ini...”

Komentar lain disampaikan akun @yukesr dengan rangkaian simbol dan emoji dukungan yang terdiri dari: “🙏🇮🇩🇮🇩🙏 🇮🇩🇮🇩🇮🇩😇🇮🇩🇮🇩🇮🇩 🙏🇮🇩🇮🇩🙏”

Rangkaian percakapan tersebut memperlihatkan adanya perhatian pengguna media sosial terhadap proses banding perkara Nadiem Makarim.

Namun, pernyataan dalam unggahan maupun komentar pengguna media sosial merupakan pandangan dari pihak yang menyampaikannya dan tidak dengan sendirinya menjadi fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.

Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan, keberadaan kerugian negara, serta konsekuensi hukum perkara tersebut tetap berada dalam kewenangan lembaga peradilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Dengan proses banding yang masih berjalan, perhatian selanjutnya tertuju pada pertimbangan majelis hakim terhadap seluruh fakta, bukti, serta keterangan yang diajukan oleh para pihak dalam perkara tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung