Berita, Nasional

Mantan Hakim Agung Dwi Cahyo Kritik Tajam Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa sebagai Kriminalisasi Sarat Kepentingan

Repelita.id

20 June 2026 19:38 WIB

Mantan Hakim Agung Dwi Cahyo Kritik Tajam Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa sebagai Kriminalisasi Sarat Kepentingan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Hakim Agung, Dwi Cahyo, memberikan pandangan hukum yang tajam mengenai kejanggalan dalam rangkaian penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.

Beliau menyoroti posisi dirinya yang juga menjadi bagian dari barisan tujuh belas orang penggugat dalam perkara dokumen ijazah Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Dwi Cahyo memandang penahanan terhadap kedua tokoh pejuang tersebut sebagai sebuah tindakan yang dipaksakan dan sarat akan muatan kepentingan non-hukum.

Berdasarkan pengalamannya di dunia peradilan, persoalan berkas perkara pidana ini seharusnya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum yang pasti.

Beliau memaparkan dinamika yang terjadi di mana hasil pemeriksaan penyidik kepolisian yang sempat dikirimkan ke pihak kejaksaan ternyata dikembalikan oleh jaksa.

Pengembalian berkas tersebut menandakan bahwa substansi materi tuduhan yang disangkakan kepada para tersangka sebenarnya masih rapuh dan belum lengkap.

Dwi Cahyo menilai tindakan aparat yang langsung melakukan penangkapan paksa di tengah situasi berkas yang belum sempurna tersebut merupakan pelanggaran serius.

Beliau menegaskan bahwa sebagai mantan penegak hukum tertinggi, tata cara penegakan hukum pidana wajib menjunjung tinggi hak-hak konstitusional warga negara.

Dalam pandangannya, aparat penegak hukum saat ini terlihat cenderung mengabaikan aspek keadilan prosedural demi memenuhi target pesanan dari kekuatan luar.

Beliau menaruh harapan besar agar para hakim yang nantinya akan mengadili perkara ini di pengadilan memiliki keberanian moral yang tinggi.

Hakim-hakim di tingkat pengadilan negeri diharapkan mampu melakukan terobosan hukum atau judicial activism demi menegakkan keadilan yang murni.

Dwi Cahyo meminta lembaga peradilan menggunakan hak diskresi yudisial secara objektif untuk menyidangkan gugatan tanpa terpengaruh oleh intervensi politik kekuasaan.

Beliau meyakini bahwa integritas dari para hakim di lapangan saat ini sedang diuji dalam menghadapi pusaran kasus yang menjadi perhatian nasional ini.

Melalui pernyataan resminya, Dwi Cahyo mendesak agar praktik kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat dan dunia akademis segera dihentikan total.

Beliau menyatakan aliansi hukum akan terus mengawal jalannya perkara ini hingga fakta kebenaran yang substantif dapat terungkap secara transparan di persidangan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung