Berita, Nasional

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Kapok Berpolitik, Pilih Menjauh dari Politik

Repelita.id

25 April 2026 22:28 WIB

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Kapok Berpolitik, Pilih Menjauh dari Politik
Foto: Istimewa

Repelita Tegal - Mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan status bebas bersyarat pada Jumat (24/4/2026).

Eks kepala daerah periode 2021-2022 itu sebelumnya merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi yang sempat menghebohkan publik.

ADVERTISEMENT

Ia telah menjalani masa hukuman selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Kelas I Semarang sebelum akhirnya kembali ke tengah keluarga.

Durasi hukuman yang dijalani tersebut setara dengan sekitar dua pertiga dari total vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang pada Mei 2023.

Kini Agung pulang ke kediaman orang tuanya yang berada di Kota Tegal, Jawa Tengah, untuk menata kembali kehidupan setelah melewati masa sulit di balik jeruji besi.

“Alhamdulillah, kembali ke rumah ibu (di Tegal) untuk lebih dekat dengan keluarga. Mendapatkan bebas bersyarat karena juga dinilai berkelakuan baik,” tandasnya.

Setelah bebas, Mukti Agung Wibowo mengaku tidak memiliki rencana kembali ke dunia politik dalam waktu dekat.

“Untuk selanjutnya, kembali ke keluarga dan bersama-sama menjalankan bisnis keluarga," ujar Agung saat ditemui di kediamannya, Jumat.

"Yang jelas, sekarang cooling down dulu,” ucapnya singkat ketika disinggung mengenai peluang kembali ke panggung politik.

Kasus Agung bermula ketika ia terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 11 Agustus 2022 di Jakarta.

Dalam persidangan, ia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kurun waktu 2021-2022.

Majelis hakim menyatakan Agung melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta menjatuhi denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Meski kini sudah berada di rumah, Agung tetap diwajibkan mematuhi ketentuan administratif dan wajib lapor selama masa pembimbingan bebas bersyarat hingga masa hukumannya benar-benar berakhir.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung