Repelita [Jakarta] - Seorang mahasiswa berusia 23 tahun berinisial IM diringkus pihak kepolisian setelah melakukan aksi penggelapan puluhan unit sepeda motor di Semarang.
Pelaku yang tercatat sebagai mahasiswa aktif semester tujuh di sebuah universitas di Kota Semarang ini melancarkan aksinya dengan memanfaatkan hubungan senioritas di lingkungan kampus.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan bahwa tersangka berhasil menguasai 40 unit kendaraan dalam kurun waktu satu bulan sejak awal Mei 2026.
"Total itu keseluruhan jadinya 40 kendaraan. 40. Cuma karena sudah ada beberapa yang langsung diambil sama korban atau pemilik sebelum (ada) laporan," ungkap Aliet saat konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Modus yang dijalankan tersangka adalah meminjam sepeda motor milik rekan sesama mahasiswa dengan kedok menyewa kendaraan tersebut seharga Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per hari.
Alih-alih menyewakannya, pelaku justru menggadaikan sepeda motor beserta surat tanda nomor kendaraan milik para korban ke berbagai pihak di luar kota.
"Digadai ada yang Rp6 juta satu motor, ada yang kalau PCX itu agak mahal Rp 10-an (juta). NMAX ini, PCX, itu Rp 10 (juta) ada yang Rp 12 (juta)," tambah Aliet.
Tersangka menggunakan uang hasil gadai yang mencapai total Rp135 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai gaya hidup dan transaksi di aplikasi kencan daring.
"Kalau dari awal itu Rp 135 juta. Kalau untuk terlilit utang tidak ada, (uangnya) hanya untuk gali lubang (membayar sewa ke sebagian korban yang motornya dirental), untuk jajan, untuk main," ujar Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus.
Bahkan, dalam catatan kepolisian, terdapat motor milik kekasih pelaku yang turut digelapkan oleh tersangka dengan modus yang sama.
Pihak kepolisian sejauh ini telah berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor, sementara sisanya masih dalam proses pencarian di berbagai wilayah seperti Kendal, Batang, dan Mranggen.
Akibat tindakan kriminal ini, tersangka dijerat dengan pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan terancam kurungan penjara maksimal selama empat tahun. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok