Repelita [Jakarta] - Keputusan Kejaksaan Agung menempatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK dinilai sebagai langkah tepat demi keselamatan jiwanya.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut penahanan di rutan kejaksaan sangat berisiko bagi keselamatan Febrie karena berpotensi bertemu dengan para koruptor yang pernah dijebloskannya ke penjara.
ADVERTISEMENT
"Kalau ditahan di Kejaksaan dia bisa tidak selamat karena ada koruptor-koruptor yang ada dalam itu akan bertemu dengan dia dan dia bisa bahaya jiwanya," kata Mahfud MD.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar penghuni rutan kejaksaan merupakan pihak-pihak yang tersangkut kasus korupsi hasil penanganan Febrie sewaktu menjabat.
"Kalau di Kejaksaan itu kan dia semua yang jebloskan ke situ," kata Mahfud MD.
Selain faktor keamanan, penempatan tersangka di fasilitas milik lembaga antirasuah tersebut juga menunjukkan transparansi dan keseriusan penegak hukum dalam menangani perkara.
Langkah ini sekaligus menepis spekulasi publik bahwa proses penahanan terhadap mantan pejabat tinggi tersebut hanya sekadar formalitas.
"Maksudnya biar orang melihat dia betul-betul ditahan, bukan disuruh nginep di Kantor Kejaksaan," kata Mahfud MD.
Penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie kini terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dari perbankan dan pihak swasta. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok