Repelita [Jakarta] - Kebijakan kepala negara dalam mendirikan lembaga pendidikan tinggi khusus bagi calon pejabat mendadak memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum tata negara senior.
Langkah pembentukan institusi tersebut dinilai melanggar ketentuan regulasi karena langsung melantik pejabat pimpinan tanpa melalui tahapan administratif pendirian organisasi pendidikan yang sah.
ADVERTISEMENT
Penyusunan institusi akademik wajib mematuhi ketentuan peraturan menteri yang mengatur secara ketat mekanisme pendirian satuan pendidikan tinggi di tanah air.
Prosedur baku mewajibkan kehadiran fisik entitas kelembagaan beserta uji kelayakan program studi sebelum pimpinan tertingginya resmi dilantik oleh pemerintah.
Kejelasan mengenai rincian fakultas, bidang keilmuan, hingga kejelasan alokasi anggaran serta lokasi fisik kampus tersebut hingga kini belum diketahui publik secara transparan.
Kebijakan tersebut diindikasi tidak melalui proses koordinasi matang bersama kementerian teknis bidang keuangan maupun jajaran kementerian pendidikan tinggi.
Kelalaian prosedural dalam menjalankan program strategis pemerintahan dinilai berpotensi mendatangkan masalah serius di kemudian hari bagi sistem administrasi negara.
Niat baik seorang pemimpin tertinggi eksekutif dipandang belum cukup apabila tidak didukung oleh pemahaman mendalam terhadap kepatuhan aturan birokrasi.
Kekhawatiran muncul bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil masukan dari pihak pembantu presiden yang tidak memiliki ketulusan serupa dalam mengabdi kepada negara.
“Kita gak curiga Pak Prabowo pasti tidak akan pernah ada niat korupsi. Siapa tahu di bawahnya,” ucap Mahfud dalam podcast Terus Terang di Youtube Official Mahfud MD pada Selasa (28/7/2026).
Kalangan menteri kabinet dinilai rentan bersikap sungkan untuk memberikan koreksi atas kebijakan pimpinan tertinggi eksekutif yang pernah melibatkan mereka dalam lingkaran kekuasaan.
Lembaga legislatif didorong untuk segera mengambil peran pengawasan secara aktif guna menguji keabsahan serta pertanggungjawaban dari pembentukan institusi pendidikan tersebut.
DPR RI memegang kedudukan konstitusional yang sepadan dengan presiden sehingga memiliki kewenangan penuh menuntut transparansi kebijakan pemerintah.
Pemerintah diingatkan agar menghindari tindakan tergesa-gesa dalam mengeksekusi berbagai program kebijakan strategis skala nasional.
Berbagai kebijakan spontan yang dinilai kurang matang pada masa lalu hendaknya dijadikan pelajaran penting agar roda pemerintahan berjalan secara efektif dan terukur(*)
Editor: 91224 R-ID Elok