Berita, Nasional

Mahfud MD Minta Jokowi Hadir di Sidang Ijazah demi Buktikan Kebenaran Materiil di Depan Hakim

Repelita.id

09 July 2026 00:11 WIB

Mahfud MD Minta Jokowi Hadir di Sidang Ijazah demi Buktikan Kebenaran Materiil di Depan Hakim
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan pandangan strategis terkait kelanjutan perkara hukum yang mendera mantan Presiden Joko Widodo. Ia secara tegas menyarankan agar sosok yang kini menjadi pusat perhatian masyarakat tersebut perlu hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Melalui saluran siniar Terus Terang, Mahfud menjabarkan argumentasinya mengenai esensi perkara yang bersifat delik aduan. Dalam mekanisme hukum semacam itu, pihak yang merasa dirugikan atau pelapor memiliki urgensi untuk tampil guna menuntaskan proses pembuktian di muka hakim.

ADVERTISEMENT

“Dalam perkara aduan seperti ini, terlapor (pihak terkait) memiliki kewajiban hukum untuk hadir dan membuktikan kebenaran materiil,” ujar Mahfud MD. Pernyataan ini muncul menyusul sikap keras Dokter Tifa yang memilih untuk menolak mediasi melalui jalur keadilan restoratif dan tetap melanjutkan perkara pokok.

Mahfud berpendapat bahwa ruang sidang adalah arena paling sah untuk menguji segala fakta serta barang bukti secara terang benderang. Ia menaruh harapan besar kepada majelis hakim agar tetap teguh dalam mencari kebenaran materiil tanpa terombang-ambing oleh kepentingan para pihak yang bertikai.

“Ini tendensinya sudah saling serang masing-masing pihak, kita berharap ke hakim, agar mencari kebenaran materiil atas kasus ini, jangan menyembunyikan sesuatu dan mencari celah menghilangkan fakta nanti bisa jadi pembohong di tengah publik. Oleh karena itu, hakim ambil peran, mencari kebenaran, jangan mengecualikan kedua pihak yang ingin saling menang. Kalau di Polisi dan Kejaksaan masyarakat agak ragu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti pentingnya keterbukaan perdamaian agar masyarakat luas dapat ikut mengawasi proses peradilan. Baginya, transparansi adalah kunci agar upaya penegakan hukum tidak menimbulkan kebohongan di tengah masyarakat yang semakin kritis.

Ia pun memaparkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya perlu dikuliti secara hukum untuk menjawab keraguan publik selama ini. "Kita berharap sidangnya akan diliat oleh publik, masyarakat sekarang lebih pintar. Pada upaya menegakan kebenaran materiil. Saya kapasitasnya di luar masalah pasal-pasal, misal apakah ijazah yang asli atau tidak. Kalau ada itu asli, kalau memang ada tapi hilang, apakah UGM pernah mengeluarkannya? Misalnya, lulus tahun 1985, misal itu kan saat itu sudah tidak ada gelar Ir, kan udah jadi ST.

Kok tiba-tiba muncul gelar "Ir". Misal, kenapa ada skripsi baru masuk pada Februari di Data Base UGM jam 08.00 WIB dan jam 11.00 WIB diperbarui lagi, misal Pak Kasmojo jadi pembimbing skripsi, padahal saat itu pak Kasmojo itu baru asisten dosen, ngajar saja gak boleh, apalagi membimbing skripsi," jelasnya.

Mahfud menutupnya dengan tekanan urgensi independensi hakim sebagai benteng terakhir dalam perkara yang menyedot perhatian nasional ini. Ia mengajak masyarakat untuk memulai proses ini secara tenang hingga kesimpulan akhir mendapatkan kekuatan hukum yang tetap. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung