Repelita [Yogyakarta] - Mahfud MD menyoroti masa depan suatu bangsa yang dinilai sangat bertumpu pada cara masyarakatnya dalam menegakkan dan menjalankan sistem hukum yang berlaku.
Berdasarkan data yang bersumber dari Bank Dunia, ia menjabarkan bahwa porsi penegakan hukum memegang andil krusial hingga empat puluh empat persen bagi kemajuan sebuah peradaban.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, faktor pendukung lain seperti kekayaan alam hanya berada di angka tiga puluh empat persen, disusul oleh berbagai elemen sekunder lainnya sebesar dua puluh tiga persen.
Persoalan ini diutarakan oleh mantan Menko Polhukam tersebut saat menghadiri sebuah forum diskusi ilmiah khusus di lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII) pada 19 Mei 2026.
"Masa depan suatu negara itu sebenarnya akan ditentukan oleh penegakan atau oleh cara kita berhukum," ucap Mahfud MD di hadapan para akademisi dan mahasiswa yang memadati lokasi acara.
Ia mengamati bahwa realitas yang terjadi di tanah air belakangan ini justru menunjukkan bahwa sektor hukum tengah mengalami degradasi serta persoalan yang sangat pelik.
Kondisi tersebut bahkan memicu munculnya mosi tidak percaya dari masyarakat yang secara ekstrem mengusulkan agar institusi pendidikan hukum di tanah air dibubarkan saja.
Namun dirinya menepis pandangan tersebut dan menegaskan bahwa akar kerusakan yang terjadi sesungguhnya dipicu oleh dinamika politik praktis, bukan dari lembaga akademisnya.
Mantan hakim konstitusi ini juga menyebutkan adanya kekhawatiran akademis mengenai fenomena kelam dalam pembentukan regulasi yang diistilahkan sebagai otokrasi legalisme.
Istilah tersebut merujuk pada bentuk perebutan kekuasaan terhadap nilai demokrasi secara perlahan, namun dijalankan secara legal dengan menggunakan instrumen perundang-undangan.
"Hukum itu dibuat misalnya untuk melegalkan korupsi, jadi orang korupsi itu menjadi sah karena aturannya dibuat lebih dulu, itu yang sekarang dikhawatirkan orang," tutur Mahfud MD.
Ia menilai bahwa regulasi di tanah air kerap dirancang secara sembunyi-sembunyi demi memberikan pembenaran hukum atas sebuah tindakan yang sebenarnya menyimpang dari aturan moral.
Fenomena manipulasi ini membuat berbagai kekeliruan menjadi tampak sah di mata publik, sebab para penguasa selalu berdalih bahwa langkah mereka sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Apabila sebuah rancangan undang-undang mendapatkan penolakan masif dari publik, pihak otoritas cenderung memanfaatkan mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi agar aturan tersebut tetap berjalan.
Konsep positivisme instrumentalistik semacam ini diakui telah dibahas dalam disertasinya di UGM sejak tahun 1993, jauh sebelum istilah otokrasi legalisme populer di dunia internasional.
Ia juga mengingatkan kembali wejangan dari proklamator Muhammad Hatta pada tahun 1933 silam, yang telah mewanti-wanti agar bangsa ini senantiasa waspada dalam menerapkan sistem demokrasi.
Bung Hatta kala itu mengingatkan bahwa mekanisme demokrasi sering kali rentan disalahgunakan oleh penguasa untuk membunuh esensi dari nilai-nilai keadilan dan kebebasan demokrasi itu sendiri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok