Repelita [Jakarta] - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan peringatan agar Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi proses hukum yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Ia merujuk pada beberapa kasus terdahulu seperti Tom Lembong hingga Hasto Kristiyanto yang sempat melibatkan intervensi presiden.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap presiden tidak turun tangan di bidang ini," ujar Mahfud saat memberikan tanggapan melalui kanal YouTube Helmy Yahya, Kamis (2/7/2026).
Mahfud mencatat setidaknya sudah ada lima tersangka kasus korupsi yang mendapatkan keringanan melalui mekanisme abolisi atau amnesti dari pemerintah.
"Seperti yang dilakukan sebelumnya, misalnya Tom Lembong, Puspitasari, Hasto. Apalagi. Ada lima yang presiden turun tangan," ungkapnya.
Meski memahami niat presiden untuk membantu pihak yang dinilai tidak diperlakukan adil, ia mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap independensi lembaga peradilan.
"Bagus presiden turun tangan yang bantu orang diperlakukan tidak adil. Tapi kalau itu dibiarkan terus selalu dilakukan, pada akhirnya fungsi peradilan itu akan pindah ke eksekutif," tegas Mahfud.
Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap pengadilan karena masyarakat lebih memilih meminta bantuan langsung kepada presiden.
"Presiden bisa memanfaatkan itu untuk kepentingan politik," tambahnya.
Terkait vonis yang dijatuhkan kepada Nadiem, Mahfud menyarankan agar pihak terdakwa menempuh jalur hukum formal melalui mekanisme banding.
"Kalau menurut saya, ya sudah ikuti proses hukum itu. Sekarang masih ada kemungkinan dua atau tiga. Satu banding," jelas Mahfud.
Ia meyakini melalui proses banding, pihak Nadiem memiliki kesempatan untuk membuktikan kekeliruan dalam logika dakwaan jaksa serta putusan hakim.
"Lakukan perlawanan bahwa logika yang dibangun oleh jaksa iu keliru. Keputusan hakim juga keliru," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok