Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan pembelaan keras terhadap Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani.
Saiful Mujani saat ini tengah menghadapi laporan ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan makar untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
"Jadi menurut saya tuduhan makar itu mengada-ada ke Saiful. Lagian sejak awal pemerintahan, statement seperti Pak Saiful banyak kok," ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu, 22 April 2026.
Ia mencontohkan bahwa pada era reformasi tahun 1998 banyak pihak yang meminta Presiden Habibie turun karena dianggap tidak becus.
"Misal dulu (1998), ada yang minta Habibie turun, Habibie nggak becus, nggak diapa-apain kok," lanjut Mahfud menjelaskan preseden historis yang pernah terjadi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kemudian memaparkan bahwa ungkapan untuk meminta presiden turun juga sering dilontarkan di era-era berikutnya.
Era Presiden Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo juga mengalami hal serupa tanpa ada yang dipidanakan.
Mahfud lantas menilai bahwa tuduhan makar yang dialamatkan kepada Saiful Mujani sangat tidak fair dan hanya membuang-buang waktu aparat.
"Ini tidak fair, buang-buang waktu, enggak ada makar di kasus ini. Orang menyatakan pendapat dilindungi konstitusi," tegas Mahfud dengan nada lantang.
Menurutnya, selama tidak ada pelanggaran pidana yang terbukti, setiap warga negara bebas menyatakan pendapat termasuk membuat petisi.
Ia juga menjelaskan secara rinci definisi makar berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur tentang tindak pidana menggulingkan pemerintah dengan dua unsur utama yang harus terpenuhi.
Pertama, meniadakan susunan pemerintahan yang sah, dan kedua, mengganti pemerintahan dengan cara yang tidak konstitusional.
"Apakah Saiful Mujani mau meniadakan pemerintah? Pernyataan Saiful kemarin tidak ada upaya membuat susunan pemerintah tandingan," jelas Mahfud.
Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Saiful hanyalah menyatakan pendapat sebagai bagian dari hak berdemokrasi.
"Jadi ini hanya sekadar menyatakan pendapat. Nggak bisa disebut makar," tandas Mahfud mengakhiri pembelaannya.
Mahfud juga menyoroti gelombang laporan yang terus bergulir terhadap Saiful Mujani sejak tanggal 10 April 2026.
Pihak-pihak yang melaporkan pendiri SMRC tersebut antara lain Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI) Noor Azhari.
Kemudian Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur serta Aliansi Mahasiswa Nusantara juga turut melaporkan Saiful ke polisi.
Mahfud mengkritik bahwa laporan-laporan tersebut terkesan terstruktur dan tidak didasari oleh pemahaman hukum yang benar.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah dalam demokrasi dan tidak boleh dikriminalisasi.
Menurutnya, proses hukum yang dihadapi Saiful saat ini berpotensi menimbulkan efek gentar bagi akademisi lain yang ingin menyatakan pandangan kritisnya.
Mahfud berharap pihak kepolisian dapat bijak dalam menyikapi laporan tersebut dan tidak serta-merta menerima semua laporan tanpa kajian mendalam.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap menjadi saksi ahli jika diperlukan dalam proses hukum yang menjerat Saiful Mujani.
Pembelaan Mahfud ini mendapat beragam reaksi dari publik, baik yang mendukung maupun yang menolak pandangannya.
Para pendukung Saiful berterima kasih atas keberanian Mahfud yang bersikap vokal di tengah tekanan terhadap kebebasan akademik.
Sementara pihak pelapor masih bersikukuh bahwa pernyataan Saiful telah memenuhi unsur makar dan harus diproses secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya masih melakukan kajian awal terhadap laporan-laporan yang masuk sebelum menentukan tindak lanjutnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok