Repelita Jakarta - Langkah hukum permohonan peninjauan kembali terhadap aturan perundang-undangan terkait lembaga legislatif diajukan oleh kalangan akademisi ke lembaga peradilan tertinggi negara.
Gugatan hukum tersebut menyasar pada ketentuan yang mengatur tentang masa bakti kedudukan para wakil rakyat di tingkat daerah.
ADVERTISEMENT
Informasi tersebut sebelumnya diunggah oleh akun @one.newsofficial pada 14 Oktober 2026.
Melalui unggahan itu, dilaporkan secara gamblang mengenai tuntutan yang dilayangkan ke pengadilan konstitusi.
Dituliskan secara utuh bahwa Tiga mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap berlanjut hingga anggota DPRD hasil pemilu lokal berikutnya mengucapkan sumpah atau janji pada 2031.
Menanggapi adanya upaya hukum tersebut, opini dari kalangan masyarakat pengguna internet langsung mencuat pada hari yang sama.
Pemilik akun media sosial tersebut juga memberikan pandangan kritis bernada sindiran secara persis yang berbunyi Awalnya masa jabatan DPRD, habis itu jangan-jangan merembet ke DPR RI, lalu presiden juga? 😏(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads